Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Arsitek Indonesia mengeluarkan imbauan untuk pemerintah menindak tegas pelanggar Undang-Undang Cagar Budaya.
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara menyatakan keprihatinan atas pembongkaran Pasar Cinde, Palembang yang merupakan objek Bangunan Cagar Budaya (BCB) sepanjang September-Desember.
“IAI mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku dan instansi yang terlibat dalam tindakan tersebut yang merupakan pelanggaran undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait Bangunan Cagar Budaya,” ujar Ahmad melalui siaran pers, Minggu (18/2/2018).
Pasar Cinda dibangun pada 1958 oleh arsitek Thomas Karsten yang berusia 58 tahun. Pasar ini sudah menjadi identitas bagi masyarakat Palembang sebagai ibukota Provinsi Sumatra Selatan. Secara arkeologis-historis, Pasar Cinde termasuk kategori monumen kontemporer yang merekam perubahan konsep pasar dan perdagangan di masyarakat Palembang.
Usianya yang melebihi 50 tahun dan rancang bangunannya yang unik membuat Pasar Cinde termasuk dalam kategori bangunan yang diduga sebagai benda cagar budaya. Hal ini seturut dengan UU Bangunan Cagar Budaya UU Nomor 11/2010 Pasal 5. Menurut Ahmad, pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang yang seharusnya bertindak sebagai penegak dan pelindung cagar budaya.
“Kami telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, MAP guna mengingatkan bahwa diperlukan langkah-langkah yang tepat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Ahmad.
Selain itu IAI juga mendesak, pertama pemerintah untuk menindak tegas atas pelaku atau instansi yang terlibat pelanggaran Undang-Undang dan aturan yang berlaku.
Kedua, bersama-sama melakukan kajian dan diskusi bersama untuk pencegahan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ketiga, pemerintah juga perlu menentukan langkah-langkah penanganan dalam kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang dan peraturan terkait Bangunan Cagar Budaya.
Djuhara melanjutkan bahwa rangka penegakan peraturan yang berlaku. IAI pun mendorong agar pemerintah bisa memberikan advokasi untuk kegiatan-kegiatan pelestarian yang dilakukan oleh anggota agar potensi pelanggaran dapat dihindari.
Kedua, IAI mengajarkan perlu komitmen melarang seluruh anggota IAI untuk terlibat dalam proyek Cagar Budaya yang melanggar Undang-Undang dan peraturan terkait di dalamnya, termasuk di dalamnya proyek Pasar Cinde dan proyek-proyek lain yang berpotensi melanggar hingga proses kepastian hukum terselesaikan dengan baik.
Ketiga, memberikan sanksi berat bagi anggota yang terlibat pelanggaran. Keempat, pembinaan pada anggota yang terkena sanksi.