Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasca Holding, Bagaimana Nilai Aset Perusahaan Tambang?

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mempertanyakan realisasi nilai aset hasil konsolidasi, setelah BUMN industri tambang diholdingkan.
Ilustrasi/Bisnis - Nadya Kurnia
Ilustrasi/Bisnis - Nadya Kurnia

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mempertanyakan realisasi nilai aset hasil konsolidasi, setelah BUMN industri tambang diholdingkan.

Pasalnya Bisman meyakini besaran nilai aset Rp90 triliun yang ditargetkan oleh pemerintah, tidak akan terjadi karena proses konsolidasi terganjal oleh saham dwi warna yang ada pada anak perusahaan holding.

Karena berdasarkan peraturan satandar akuntansi keuangan 65 (PSAK65) bahwa suatu aset bisa dikonsolidasikan apabila suatu perusahaan memiliki kewenangan penuh terhadap anak perusahaan holding.

Sementara saham dwi warna (pemerintah) pada anak perusahaan holding menyebabkan induk perusahaan holding tidak memiliki otoritas penuh terhadap anak perusahaan. Hal ini yang menjadi ganjalan.

Pada bagian lain, jika pemerintah mencabut saham dwi warna pada anak perusahaan holding, maka pemerintah terkena delik privatisasi BUMN.

"Sejak awal memang pembentukan holding tersebut bermasalah dan dipaksakan. Masalah tidak bisa konsolidasi karena melanggar PSAK65 menunjukkan bahwa pembentukan holding tambang tersebut sebelumnya tidak melalui kajian yang mendalam dari pemerintah. Pembentukan holding ini dipaksakan dan terburu-buru dengan menabrak UU Keuangan Negara, UU BUMN dan UUD Dasar 1945," katanya, melalui siaran tertulis, Rabu (14/2).

Sebagaimana diketahui, melalui PP Nomor 47 Tahun 2017, pemerintah telah membentuk holding BUMN industri tambang dengan mengalihkan saham pemerintah dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65%, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02%, PT Timah Tbk sebesar 65%, kepada induk holding yakni PT Inalum (Persero)

Sementara pada bagian lain yang tak terpisahkan adalah, penggugatan UU BUMN yang terjadi belakangan ini oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) dipastikan akan berimbas pada pembatalan holding jika materi tuntutan pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putut Prabantoro selaku pemohon menuturkan bahwa UU BUMN Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b), serta pasal 4 ayat 4 tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena terlalu kapitalis.

"Berkaitan dengan holding BUMN, kalau tuntutan kita dikabulkan MK, pasti merembet pada holding sebagai turunan UU. Inikan nati efek domino," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper