Bisnis.com, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia menyatakan telah mengajukan kembali permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian ESDM setelah aplikasi sebelumnya dikembalikan karena tidak sesuai format.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pihaknya telah mengajukan kembali permohonan tersebut pada pekan lalu. "Kami sudah mengajukan," katanya, Selasa (13/2/2018).
Riza masih enggan mengungkapkan berapa kuota ekspor yang diajukan.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan pada akhir Januari 2018. Namun, pihaknya mengembalikan aplikasinya karena tidak sesuai ketentuan.
"Sudah [mengajukan], tapi kami minta perbaikan. Belum sesuai dengan format laporan kemajuan smelter," ujarnya.
Format yang dimaksud harus mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 1051 K/30/MEM/2017 tentang Standar Operasional Prosedur dan Pedoman Evaluasi Pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral Logam.
Adapun Freeport Indonesia telah mendapatkan enam rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sejak 2014. Terakhir, rekomendasi diberikan untuk jangka waktu satu tahun, yakni 17 Februari 2017-16 Februari 2018 dengan kuota sebanyak 1,11 juta ton.
Hingga akhir tahun lalu, realisasi ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia telah mencapai 921.137 ton atau 82,76% dari rekomendasi. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk menghabiskan kuota ekspornya. Apabila tidak tercapai, maka sisanya akan dianggap hangus dan harus diganti dengan rekomendasi ekspor yang baru.