Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Ketentuan Subsektor Minerba Dihapus

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam peraturan di subsektor pertambangan mineral dan batu bara atau minerba akan ditiadakan karena sudah tidak relevan atau justru dinilai menghambat investasi.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam peraturan di subsektor pertambangan mineral dan batu bara atau minerba akan ditiadakan karena sudah tidak relevan atau justru dinilai menghambat investasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa sekitar 50 ketentutan akan dihapuskan dari enam peraturan dan keputusan Menteri ESDM yang ada sebelumnya. Hasilnya, enam beleid tersebut akan digabung menjadi satu Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ini kami hapuskan dalam rangka mempermudah dan mempercepat pendanaan atau pelayanan perizinan," katanya di kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).

Beberapa ketentuan yang dihapus adalah izin prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk izin usaha jasa pertambangan (IUJP), persetujuan studi kelayakan untuk IUP operasi produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian, sertifikasi alat, hingga persetujuan laporan eksplorasi.

Selain itu, penyampaian RKAB pun akan lebih cepat dari biasanya. Penyampaian tersebut paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum akhir tahun. Selanjutnya, menteri atau gubernur memberi persetujuan atau tanggapan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya RKAB tahunan secara lengkap dan benar.

Penyederhanaan perizinan serupa juga telah dilakukan Kementerian ESDM untuk subsektor minerba pada tahun lalu. Sebanyak enam peraturan Menteri ESDM disederhanakan menjadi Permen ESDM No. 34/2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kini, Permen ESDM No. 34/2017 tersebut menjadi salah satu aturan yang bakal dicabut oleh Peraturan Menteri ESDM ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper