Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Lahan Ganjal Pengembangan KEK

Pembebasan lahan menjadi masalah utama dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Kawasan Ekonomi Mandalika./Mandalika Resort Lombok
Kawasan Ekonomi Mandalika./Mandalika Resort Lombok

Bisnis.com, JAKARTA—Pembebasan lahan menjadi masalah utama dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan ada 3 KEK yang masih terhambat masalah pembebasan lahan sehingga belum jelas kapan mulai beroperasi. Ketiga KEK tersebut adalah KEK Bitung, KEK Tanjung Api-api, dan KEK Morotai.

"Sebetulnya lahan masih ada, cuma masalah sertifikasi masih ada masyarakat yang klaim di pengadilan," ujarnya di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Menurutnya, KEK Tanjung Api-Api sudah menunjukkan perkembangan baru dan sudah ada investor yang berminat masuk. Namun, dua KEK lainnya masih belum ada perkembangan.

"Di Bitung luas 500 hektare, sudah ada tanah negara 96 hektare. Di Morotai pembebasan sudah dilakukan seluas 200 hektare, kendalanya sertifikasi juga dari total 1.100 hektare," jelasnya.

Kendati demikian, Enoh menuturkan pihaknya optimistis masalah lahan di KEK Morotai dapat terurai karena pemerintah daerah setempat telah menyatakan komitmennya. Selain itu, Dewan Nasional KEK juga telah membuat rencana aksi yang akan dilakukan hingga Juni 2018. 

Adapun, pemerintah telah menetapkan sebanyak 12 KEK yang tersebar di berbagai wilayah untuk mendorong pertumbuhan di luar Jawa. Empat di antaranya, yaitu Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Palu, dan Mandalika, sudah beroperasi komersial sebagai basis pengembangan industri manufaktur dan pariwisata.

Pemerintah menargetkan seluruh KEK mampu menciptakan pusat kegiatan ekonomi baru di luar Jawa. Belasan kawasan tersebut diproyeksikan mampu menyerap realisasi investasi senilai Rp698,4 triliun.

Investor yang menanamkan modal di dalam kawasan ekonomi khusus dapat memperoleh berbagai insentif fiskal. Salah satu insentif tersebut merupakan tax holiday yang  mengurangi pengenaan pajak penghasilan badan sebesar 20%—100% dalam periode 10—25 tahun. Di samping itu, investor terbebas pengenaan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper