Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Batas Atas Penerbangan

Kementerian Perhubungan masih mengevaluasi tarif batas bawah dan batas atas penerbangan kelas ekonomi seiring dengan permintaan operator penerbangan nasional.
Bandara Soetta/airport.co.id
Bandara Soetta/airport.co.id

Bisnis.com, SINGAPURA--Kementerian Perhubungan masih mengevaluasi tarif batas bawah dan batas atas penerbangan kelas ekonomi seiring dengan permintaan operator penerbangan nasional.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan evaluasi tarif itu untuk menyesuaikan dengan beberapa komponen yang dinilai sudah mengalami kenaikan seperti bahan bakar dan lain-lain.

"Kami sedang membuat formulasi tarif yang bisa diterima semua pihak. Yang jelas perlu dievaluasi," katanya di sela-sela ajang Singapore Airshow 2018 di Singapura, Kamis (8/2/2018).

Dia menjelaskan pihaknya juga tengah menegosiasikan penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah dengan maskapai melalui asosiasi perusahaan penerbangan Nasional. Dia berharap semua bisa menerima formula Tarif batas atas dan batas bawah penerbangan kelas ekonomi. "Tarif sedang kami negosiasi kan yang reasonable. Kita sedang menggodok agar semua bisa menerima," tegasnya.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Pahala N Mansury menyatakan industri penerbangan pada tahun lalu mengalami tekanan sehingga pertumbuhan pendapatan tidak sebagus tahun sebelumnya.

"Pada 2017 itu memang agak menurun. Perlu ada pengaturan tarif terutama fuel yang mulai naik sehingga perlu evaluasi tarif," katanya.

Direktur Utama Sriwijaya Air Group Chandra Lie meminta regulator turun tangan untuk menyelamatkan industri penerbangan yang tengah mengalami tekanan akibat ketatnya persaingan dan kenaikan harga bahan bakar. "Kalau airlines mati, pariwisata tidak akan jalan," tegasnya.

Tarif batas bawah dan batas atas d diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Tarif batas atas Jakarta-Merauke ditetapkan sebesar Rp5,4 juta dan tarif batas bawah Rp1,6 juta. Rute Jakarta-Makassar tarif batas atas Rp2,1 juta dan tarif batas bawah Rp650.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper