Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAJIB KAPAL NASIONAL, APBI Minta Permendag Dikaji Lagi

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta Kementerian Perdagangan untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan internasional.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta Kementerian Perdagangan untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan internasional.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, jangan sampai aturan yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) itu justru dipermasalahkan oleh pihak pembeli di luar negeri.

"Ini bertentangan apa tidak dengan WTO? Kita juga kan punya perjanjian dagang bilateral, dengan ASEAN juga, apalagi ada CEPA, dan lain-lain. Apakah tidak bertentangan dengan yang seperti ini? Kami minta ini dikaji dulu," tuturnya di sela acara Argus Coalindo Indonesian Coal Forum 2018, Kamis (8/2/2018).

Menurutnya, masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda-beda, tetapi akan mengacu pada prinsip-prinsip perdagangan internasional apabila kontrak terjalin antarnegara.

Hendra mencontohkan ketika mineral mentah dilarang untuk diekspor, Jepang sebagai salah satu konsumen utama sempat mengancam Indonesia untuk dibawa ke WTO.

Selain itu, harus ada renegosiasi untuk perubahan ketentuan di tengah jalan dalam sebuah kontrak. Hal tersebut bisa membuat kesepakatan menjadi lebih sulit tercapai.

"Kalau renegosiasi kontrak biasanya ngomong lagi, renegosiasi harga. Sentimen begini kita khawatir bisa jadi lebih mahal," ujarnya.

Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 tersebut mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan CPO. Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu rencananya bakal dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit.

Dia berharap agar petunjuk teknis bisa segera terbit pada bulan ini supaya tidak membingungkan para pelaku usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper