Bisnis.com, JAKARTA - Para produsen batu bara Indonesia masih mencari kejelasan terkait petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan sejauh ini belum ada petunjuk teknis terkait Permendag tersebut. Hal itu dinilai masih membingungkan para pelaku usaha.
Adapun dalam pasal 5 diatur apabila armada angkutan laut nasional tidak mencukupi untuk kegiatan ekspor, maka bisa dilakukan juga dengan kapal angkutan laut asing. Namun, detail pelaksanaannya masih belum jelas.
"Tapi bagaimana teknisnya? Siapa yang mengeluarkan rekomendasi ini? Harus lewat ESDM atau bagaimana? Bagaimana dengan kontrak jangka panjang? Apakah bisa di-waive, bisa tetap pakai kapal asing? Hal-hal teknis ini banyak sekali yang harus diatur," katanya dalam acara Argus Coalindo Indonesia Coal Forum 2018, Kamis (8/2/2018).
Oleh karena itu, pihaknya bersama asoisasi yang terdampak, yakni Indonesian National Shipowners Association (INSA), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) serta Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan, membentuk tim untuk membahas petunjuk teknis tersebut.
Rencananya tim tersebut akan bertemu secara intens setiap pekan. Diharapkan petunjuk teknis tersebut bisa segera diterbitkan.
"Kita minta kalau bisa petunjuk teknis bulan ini karena teknisnya akan ribet," ujarnya.
Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 tersebut mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu rencananya bakal dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit.