Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah menyusun rancangan aturan yang salah satu poinnya adalah mewajibkan kontraktor dan pemasok bahan baku menjadi satu kesatuan dalam mengikuti lelang proyek.
Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Bastian Sodunggaron Sihombing menyatakan bahwa aturan tersebut tengah dirampungkan dalam bentuk rancangan peraturan Presiden yang diharapkan dapat diserahkan ke meja Presiden Joko Widodo pada Juni 2018.
Selama ini, Bastian menjelaskan bahwa dalam proses lelang tidak disyaratkan para perusahaan spesialis untuk ikut bersama kontraktor dalam satu dokumen lelang.
Biasanya, kontraktor hanya akan memberi informasi rencana pasokan bahan baku yang didapatkan dari sejumlah perusahaan spesialis untuk memenangi lelang.
Dalam rencana peraturan baru, Bastian menjelaskan bahwa usaha jasa pelaksana konstruksi umum (kontraktor) yang mengikuti lelang akan menjadi satu kesatuan dengan usaha jasa pelaksana konstruksi spesialis (pemasok) dalam penyertaan dokumen untuk mengikuti tahapan lelang.
Dengan begitu, nantinya perusahaan umum tidak lagi sendirian dalam memperebutkan proyek yang dilelang serta sudah jelas sumber peralatan, tenaga kerja, dan bahan baku untuk mengerjakan proyek.
Baca Juga
“Nanti ini, pemasok itu akan ikut dalam satu dokumen lelang. Jadi, proses lelang akan lebih realistis, qualified, dan nyata bahwa ini sesuatu yang serius,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/2/2018).
Bastian mengatakan bahwa rancangan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang disahkan tahun lalu.
Tujuan lainnya untuk mengikutsertakan pemasok dalam proses lelang, kata Bastian, adalah agar perusahaan spesialis ikut tumbuh dan munculnya lebih banyak badan usaha spesialis baru.