Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Lokal Minta Aturan TKDN Kelistrikan Perlu Dipertegas

Indonesia Boiler and Turbin Association (IBTA) meminta pemerintah memberikan peran yang sama terhadap perusahaan lokal dan asing dalam proyek-proyek kelistrikan nasional.
Ketua Umum IBTA Henkie Leo/Dok.Pri
Ketua Umum IBTA Henkie Leo/Dok.Pri

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Boiler and Turbin Association (IBTA) meminta pemerintah memberikan peran yang sama terhadap perusahaan lokal dan asing dalam proyek-proyek kelistrikan nasional.

Ketua Umum IBTA Henkie Leo meraskaan bahwa saat ini ada perbedaan perlakuan antara pengusaha lokal dan pengusaha asing, khususnya dalam memenuhi Peraturan Menteri Perindustrian No. 54 Tahun 2012 yang mengatur tentang penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Sekarang perusahaan lokal harus investasi, memenuhi aturan kandungan lokal. Sementara di sana, perusahaan asing boleh impor,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/2/2018).

Semestinya, Henkie menjelaskan pemerintah memberlakukan regulasi secara adil serta tegas terkait dengan pemenuhan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN).

Menurutnya, perusahaan asing sangat jeli dalam mengakali peraturan agar dapat mendantangkan barang impor.

“Kami pernah diajak rapat, diminta dalam waktu 6 bulan untuk memasok barangnya. Tentu kami keberatan, padahal kami tahu mereka menyiapkan itu sudah lebih dari 2 tahun. Pemerintah harus mempertegas regulasi ini, percuma ada regulasi tapi tak dijalankan,” katanya.

Selain soal aturan, saat ini muncul sikap kurang percaya diri dari pemilik proyek terhadap produk-produk lokal. Padahal, pemenuhan TKDN pada intinya untuk membangkitan peran industri dalam negeri.

Ketua Harian IBTA Dade Suatmadi  menyatakan selain kurang tegasnya Permen 54, standar nasional produksi juga tak jelas. Dia mencontohkan, produks boiler jika sudah memiliki standar nasional harga jualnya hampir sama. 

 “Pada kenyataanya barang impor sekalipun bayar biaya masuk, masih lebih murah dari barang dalam negeri. Kalau Permen 54 dipertegas produksi dalam negeri bisa lebih maju, saya berharap sanksi TKDN harus diterapkan, karena itu cara menghidupkan industri lokal,”ujar Dade.

IBTA akan mengambil meminta kepada pemerintah mempertegas kembali Permen Perindustrian No. 54 agar perusahaan lokal ataupun asing tak lagi mengabaikan syarat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan salah satunya TKDN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper