Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efisiensi Hilir Migas, BPH Akan Lelang Wilayah Jaringan Distribusi Pertengahan 2019

Badan Pengatur Hilir atau BPH Migas akan melakukan lelang untuk wilayah jaringan distribusi gas bumi paling lama pertengahan 2019 atau 18 bulan lagi. Harapannya, aksi lelang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu bisa membuat industri gas hilir Indonesia lebih efisien.
Pipa Gas-1./ANTARA
Pipa Gas-1./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir atau BPH Migas akan melakukan lelang untuk wilayah jaringan distribusi gas bumi paling lama pertengahan 2019 atau 18 bulan lagi. Harapannya, aksi lelang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu bisa membuat industri gas hilir Indonesia lebih efisien.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas.

"Kami ke depan akan memperkuat tugas terkait transmisi dan distribusi gas bumi," ujarnya dalam jumpa pers pada Selasa (6/2).

Adapun, BPH Migas nantinya akan melakukan lelang untuk wilayah jaringan distribusi (WJD). Dalam Permen No.04 Tahun 2018 disebutkan Menteri ESDM akan menetapkan WJD untuk dimasukkan dalam rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas nasional dalam jangka waktu paling lama 18 bulan.

Dengan begitu, lelang pertama untuk WJD akan bisa dilakukan mulai 2019.

Lalu, selama proses pembentukkan lelang WJD, BPH Migas tidak akan menerbitkan Dedicated Hilir atau pipa gas bumi yang dibangun dan dimanfaatkan badan usaha untuk mengangkut gas bumi milik sendiri.

Ivan, sapaan Fanshurullah, mengatakan, pihaknya ingin fokus menata industri hilir gas yang dulu hanya menggunakan izin dedicated hilir tersebut.

"Soalnya, saat ini industri hilir migas tidak efisien sehingga berdampak pada harga jual akhir kepada konsumen. Kami berupaya membuat industri ini lebih efisien sehingga harga kepada masyarakat bisa lebih murah," ujarnya.

Dalam aturan itu, WJD yang sudah ada badan usaha existing akan diberikan kontrak pengelolaan selama 15 tahun, sedangkan untuk wilayah baru akan dapat kontrak selama 30 tahun.

Saat ini, BPH mencatat ada 30 badan usaha yang bergerak dalam industri hilir migas baik distribusi maupun transmisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper