Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keran Ekspor Ikan Napoleon Dibuka

Ekspor ikan napoleon akhirnya berjalan setelah beberapa tahun terhenti.
Ikan Napoleon Wrasse /en.wikipedia.org
Ikan Napoleon Wrasse /en.wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA -- Ekspor ikan napoleon akhirnya berjalan setelah beberapa tahun terhenti.

Sebanyak 1.000 ekor ikan napoleon asal Natuna diekspor ke Hong Kong pekan lalu.

Untuk pertama kalinya pula ekspor itu dilakukan melalui jalur laut dari sebelumnya hanya boleh melalui jalur transportasi udara karena napoleon tergolong CITES Appendix II. Pembatasan ini disinyalir ikut menyebabkan penumpukan ribuan ikan napoleon hasil sea ranching (pembesaran) di keramba jaring apung karena tidak bisa terjual. Ditjen Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada lebih dari 114.000 ekor ikan napoleon hasil sea ranching yang tersebar di Natuna dan Kepulauan Anambas pada 2017.

Pemerintah kemudian menetapkan kuota ekspor sebanyak 40.000 ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg hingga 3 kg per ekor, masing-masing untuk Natuna 30.000 ekor dan Kepulauan Anambas 10.000 ekor.

"KKP telah memberikan rekomendasi, di mana ekspor ikan napoleon lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku," kata Dirjen Perikanan Budi Daya Slamet Soebjakto.

Pertama, sebut dia, kapal angkut berbendera asing harus memiliki izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan yang dibuktikan dengan SIKPI-A (surat izin kapal pengangkut ikan hidup untuk kapal asing).

Kedua, ikan napoleon harus betul-betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan yang dibuktikan dengan surat keterangan asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait.

Ketiga, eksportir harus mengantongi izin pengedar satwa dari pihak management authority CITES di Indonesia, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keempat, proses pemindahan harus dicatat dan diawasi Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, pengawas perikanan, dinas terkait, dan pihak berwenang lainnya.

"Dibukanya ekspor napoleon lewat jalur laut dari sisi ekonomi tentunya akan mampu tingkatkan devisa, tetapi di sisi lain, kita tidak bisa secara sporadis melakukannya. Harus seimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumber daya ikan,” kata Slamet.

Sementara itu, Nato, pembudi daya dari CV Eka Bin Pratama yang melakukan ekspor perdana berharap pembukaan kembali kran ekspor napoleon dapat mendongkrak lagi perekonomian masyarakat Natuna. Dia menyebutkan nilai jual 1.000 ekor napoleon yang diekspor lebih dari Rp1 miliar. CV Eka Bina Pratama mendapat kuota ekspor 5.000 ekor.

Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan pembudidaya dan pengepul ikan napoleon sudah lama menantikan kesempatan mengekspor ikan napoleon dan kerapu ke Hong Kong. Dia juga mengapresiasi kesabaran dan kepatuhan hukum pembudi daya ikan di Natuna selama menunggu izin ekspor dari kementerian terkait. Izin ekspor diberikan hingga Maret 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper