Bisnis.com, JAKARTA — Penegakan hukum terhadap truk yang kelebihan muatan (overload) dan truk yang kelebihan dimensi kendaraannya (over dimension) masih belum efektif.
Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik, Kyatmaja Lookman mengungkapkan sanksi terhadap truk overload yang berupa penurunan muatan, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dirjen perhubungan darat, masih belum ada. “Kalau diturunkan belum ada, baru ditilang saja sama ditandai akan dipotong [untuk truk yang overdimensi],” kata Kyatmaja kepada Bisnis.com, Senin (5/2).
Dalam hal ini Kyat menilai penegakan hukum terhadap truk yang overload dan overdimensi belum menimbulkan efek jera. Pasalnya, penegakan hukum yang diterapkan oleh Kemenhub sendiri masih terbentung dengan UU 22/2009.
“Tapi memang mereka lagi susah karena terbentur undang-undang, [tilang] itu paling kenceng yang bisa dilakukan [oleh Kemenhub]. Beda sama negara lain, kalau di Singapura ada masalah bisa dijerat semua mulai sopir, perusahaan [truk] dan pemilik barang.”
Seperti yang diketahui, mulai 22 Januari pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan mulai menerapkan tindakan tegas terhadap angkutan barang yang overload dan over dimension.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan adanya overload dan over dimension menimbulkan kerugian negara.“Kerugian akibat overload ini kalau dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang. Tetapi negara rugi besar karena untuk perbaikan kualitas jalan, baik jalan tol maupun arteri itu cukup besar sekali,” kata Budi.
Baca Juga
Dalam hal ini, Budi berharap agar pemilik barang atau pengusaha mulai mengurangi pelanggaran berupa overload dan over dimensi pada angkutan barang. Nantinya untuk memulai penindakan tersebut, kemenhub akan mengoperasionalkan seluruh jembatan timbang diiringi dengan adanya pendampingan dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia.