Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen ESDM Khusus Minerba Tunggu Tanda Tangan Jonan

Terbitnya beleid yang mengatur tentang tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara masih menunggu tanda tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan/Antara-Hafidz Mubarak
Menteri ESDM Ignasius Jonan/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Terbitnya beleid yang mengatur tentang tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara masih menunggu tanda tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan seluruh substansi dalam peraturan baru tersebut telah selesai dibahas. Kini, tinggal menggu tanda tangan Jonan.

"Tinggal menunggu Pak Menteri tanda tangan. Semuanya sudah selesai," ujarnya pada Senin (5/2/2018).

Awalnya, Permen ESDM tersebut direncanakan untuk ditandatangani pada pekan lalu. Adapun peraturan baru tersebut akan menggantikan enam peraturan sebelumnya.

Pihak daerah bakal mendapatkan saham setidaknya 10% dari hasil pelelangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Selain itu, akan diatur mengenai tata cara penyampaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Penyampaian RKAB paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum akhir tahun.

Selanjutnya, menteri atau gubernur memberikan persetujuan atau tanggapan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya RKAB tahunan secara lengkap dan benar.

Apabila menteri atau gubernur memberikan tanggapan, perbaikan dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja. Selanjutnya, persetujuan kembali diberikan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah perbaikan diterima.

Nantinya, pemegang IUP dan IUPK hanya dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan setelah mendapatkan persetujuan RKAB tahunan.

Perubahan RKAb hanya dapat diajukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi apabila terjadi perubahan tingkat kapasitas produksi. Perubahan tersebut dapat diajukan satu kali dalam jangka waktu paling cepat setelah laporan kuartal II dan paling lambat pada 31 Juli tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper