Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Cabut 7 Peraturan Subsektor Minerba

Kementerian ESDM mencabut 7 peraturan di subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena sudah dianggap tidak relevan atau telah digantikan oleh peraturan lainnya.
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM mencabut 7 peraturan di subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena sudah dianggap tidak relevan atau telah digantikan oleh peraturan lainnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan sebanyak empat peraturan dinilai sudah tidak relevan lagi. Pasalnya, peraturan tersebut terkait dengan proses dalam Kontrak (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Adapun ketentuan dalam tiga peraturan lainnya sudah diatur dalam beleid yang baru. Oleh karena itu, tetap perlu untuk dicabut.

"Nanti kita juga akan menyederhanakan. Ada juga beberapa hal yang tidak perlu, makanya kita cabut," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Senin (5/2/2018).

Selain peraturan yang dicabut, Kementerian ESDM juga akan menerbitkan peraturan menteri baru yang mengatur soal kegiatan hulu minerba. Bambang mengatakan aturan baru tersebut akan terbit tidak lama lagi.

"Paling lama seminggu lagi mungkin kita akan menerbitkan permen hulu," katanya.

Berikut adalah tujuh peraturan di subsektor minerba yang dicabut:

1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum

2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2B dalam Rangka PMA

3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK dan PKP2B di bidang Pertambangan Umum

4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK dan PKP2B

5. Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi

6. Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi

7. Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atau PMDN di bidang Pertambangan Umum


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper