Bisnis.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mendorong produsen produk Viostin DS dan Enzyplex untuk memberikan kompensasi kepada konsumen terkait adanya indikasi kandungan DNA babi.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan langkah yang mestinya diambil oleh PT Pharos Indonesia selaku produsen Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories sebagai produsen Enzyplex tidak cukup hanya dengan menarikproduk dari peredaran.
“Tetapi konsumen yang membeli juga bisa difasilitasi untuk mendapatkan ganti rugi,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Menurut Tulus, hal tersebut merupakan hak konsumen karena telah tertera dalam UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Cara ganti ruginya seperti apa? Bisa jika saat ini konsumen telah terlanjur membeli dan punya struk pembelian maka yang bersangkutan bisa mengklaim pergantian kerugian ke produsen,” terangnya.
Namun, dalam sepengetahuan Tulus, kedua produsen tersebut belum sampai melakukan langkah pemenuhan kompensasi kepada konsumen.
“Saya lihat tidak ada. Produsen hanya me-recall, hal tersebut memang bagus, tetapi kalau sudah berada di tangan konsumen gimana me-recall-nya?” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Tulus juga mengapresiasi kinerja dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dalam upaya melindungi konsumen. Tetapi, dirinya mengingatkan fungsi pengawasan harus terus diperkuat mengingat kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.
“Pada 2003 juga pernah terjadi pada produk penyedap rasa. Untuk itu pengawasan pada pre-market dan post-market menjadi sangat penting. Kami mendorong ini menjadi pembelajaran untuk memperkuat dan memperluas peran BPOM,” jelasnya.
Sebagai catatan, produk konsumsi kesehatan Viostin DS dan Enzyplex yang beredar terindikasi mengandung DNA babi.
Hal tersebut tidak sesuai dengan hasil uji bahan baku pada saat pre-market yang dinyatakan bebas dari kandungan DNA babi. Saat ini, izin edar kedua produk itu telah dicabut oleh BPOM dan mulai ditarik dari pasaran.