Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Terus Godok Aturan Transaksi E-Commerce

Kementerian Perdagangan masih menyusun beberapa aturan terkait aktivitas e-commerce seperti tata cara pendaftaran pelaku usaha Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan masih menyusun beberapa aturan terkait aktivitas e-commerce seperti tata cara pendaftaran pelaku usaha Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menuturkan pihaknya terus berupaya agar peraturan-peraturan tersebut dapat diteribitkan secepatnya.

“Kami berharap awal tahun ini sudah rampung,” kata Tjahya kepada Bisnis, Minggu (4/2/2018). Namun pekan lalu dia sempat menyebut penyelesaian aturan ditargetkan pada Februari 2018.

Pada Prinsipnya menurut Tjahya, seluruh peraturan yang berlaku pada perdagangan secara offline juga harus berlaku pula pada perdagangan secara online. Upaya yang sedang dikebut pemerintah ini diklaim untuk memberikan equal playing field.

Oleh karena itu pelaku usaha e-commerce harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk ketentuan perlindungan konsumen, seperti  SNI untuk produk elektronik, mainan anak, dan pakaian.

Tjahya menerangkan, Permendag yang akan diterbitkan nantinya mengatur lebih lanjut tentang hal yang diamanatkan dalam UU Perdagangan dan RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE).

Peraturan yang sedang digodok tersebut antara lain mengenai kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran, mengutamakan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan teknis lainnya yang berlaku atas barang dan jasa yang diperdagangkan seperti ketentuan perlindungan konsumen termasuk SNI dan ketentuan memiliki petunjuk penggunaan produk.

“Untuk saat ini  Permendag yang tengah disiapkan mengenai pengawasan kegiatan perdagangan dan tata cara pendaftaran pelaku usaha TPMSE,” ujarnya.

Meski begitu, mengingat rancangan Permendag masih dalam tahap pembahasan, maka nama Permendag tersebut akan disesuaikan kembali sesuai dengan hasil pembahasan bersama stakeholder.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper