Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim reformasi perpajakan saat ini tidak lagi interruptable and partial, karena program rencana yang lebih rapi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi yang dilakukan saat ini lebih terencana, kokoh dan menyeluruh, sehingga peranan APBN menjadi sehat dan berkelanjutan.
Reformasi pertama yang dilakukan pihaknya adalah amnesti pajak. Langkah tersebut diambil pertama karena dinilai dapat memperluas basis pajak (tax base) serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).
Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Adapun program tersebut telah berakhir pada bulan Maret tahun lalu.
Berdasarkan catatan Bisnis, hasil deklarasi amnesti pajak sendiri mencapai Rp4.884 triliun, walaupun memang rata-rata WP baru hanya mendeklarasikan 60% dari total harta mereka.
WP juga memberikan komitmen repatriasi senilai Rp147 triliun, tetapi yang dapat terealisasikan sebesar Rp138 triliun. Artinya keberhasilan realisasi repatriasi hampir 100%.
Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan upaya berikutnya adalah implementasi 4 pilar.
"Empat pilar tersebut adalah regulasi, sumber daya manusia, dukungan informasi dan teknologi [core tax] dan modernisasi proses bisnis" katanya dalam Upacara Wisuda UI, di Depok, Sabtu (3/2/2018).
Maksudnya Kementrian Keuangan memperbaiki seluruh komponen internal yang dimilikinya, agar koordinasi dapat lebih efektif dan meningkatkan efesiensi kerja.
Kemudian pihaknya juga tengah mengupayakan implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September 2018.
Sri Mulyani mengatakan AEoI adalah suatu sistem informasi di mana lembaga Jasa Keuangan melakukan pelaporan data AEoI kepada DJP melalui Lembaga Pengawas Jasa Keuangan.
"Namun [WP] tidak perlu khawatir karena kami tetap menjamin perlindungan kerahasiaan dan keamanan data yang dipertukarkan dalam AEoI," kata Menkeu.
Adapun, untuk implementasinya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pertukaran Informasi Keuangan.
Sebenarnya, lanjut Sri Mulyani, reformasi perpajakan telah dilakukan sejak masa Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad, walaupun memang reformasi yang dulu diterapkan sering sekali interruptable and partial.