Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih melakukan revaluasi aset menyusul kebijakan pengansuransian barang milik negara yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 247/PMK.06/2016.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyampaikan, asuransi barang milik negara merupakan langkah baru dalam mengelola kekayaan negara. Meski kebijakan telah ada dengan penerbitan PMK tentang pengasuransian barang milik negara, tetapi kebijakan ini tidak mudah karena nilainya yang besar.
Isa menyebut, nilai kekayaan negara berupa Barang Milik Negara ( BMN) tercatat sekitar 2100 triliun. Pemerintah saat ini masih melakukan revaluasi aset yang baru tercapai 38% dengan potensi peningkatan dapat mencapai tiga kali lipat.
"Bayangkan kami berencana mau mengasuransikan, maka berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan," katanya.
Sehingga, kata dia, perlu kerjasama dengan industri asuransi agar kebijakan ini dapat menunjukkan progres yang cepat.
"Kalau kita lihat secara nasional beberapa waktu yang lalu asuransi merupakan sesuatu yang diharamkan karena ketidakmengertian di masa lalu. Namun tentu, pemahaman pemerintah sudah banyak berubah. Kami melakukan studi dan kajian. Kami melihat adanya kebijakan untuk mengansuransikan kekayaan negara," katanya ketika memberikan sambutan dalam workshop Kesiapan Industri Asuransi dalam Mengansuransikan Barang Milik Negara yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Kamis (1/2).