Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Penghiliran Batu Bara Belum Dibahas Rinci

Kementerian ESDM belum membahas secara rinci aturan khusus mengenai penghiliran batu bara. Padahal, PT Bukit Asam Tbk. sudah siap mengerjakan proyek gasifikasi batu bara.
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM belum membahas secara rinci aturan khusus mengenai penghiliran batu bara. Padahal, PT Bukit Asam Tbk. sudah siap mengerjakan proyek gasifikasi batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan beberapa diskusi mengenai hal itu telah dilakukan. Namun, belum ada yang mengerucut pada perlunya penerbitan aturan baru.

"Belum dibahas secara rinci, tapi tentunya nanti akan dibahas di internal kita," katanya kepada Bisnis, Kamis (1/2/2018).

Menurut Bambang, pembahasan mengenai penghiliran batu bara, khususnya gasifikasi, akan melibatkan direktoratnya dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, ada dua jenis komoditas dalam prosesnya, yakni batu bara dan gas.

Salah satu yang dibahas adalah pengenaan royalti. "Ya nanti misalnya royaltinya bagaimana karena batu baranya kan jadi gas," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan regulasi tambahan terkait penghiliran batu bara tidak diperlukan selama belum ada proyek yang ekonomis dan berkelanjutan.

"Kalau diperlukan regulasi, nanti saya lapor ke Presiden dan bisa dibikin Permen ESDM," ujarnya.

Adapun dalam peraturan Pemerintah No. 77/2014, pengolahan batu bara untuk peningkatan nilai tambah meliputi peningkatan mutu (upgrading), pembuatan briket (briquetting), pembuatan kokas (cokes making), liquefaction, gasification, dan coal slurry/coal water mixture. Namun, regulasi teknis lebih lanjut belum ada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper