Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM belum membahas secara rinci aturan khusus mengenai penghiliran batu bara. Padahal, PT Bukit Asam Tbk. sudah siap mengerjakan proyek gasifikasi batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan beberapa diskusi mengenai hal itu telah dilakukan. Namun, belum ada yang mengerucut pada perlunya penerbitan aturan baru.
"Belum dibahas secara rinci, tapi tentunya nanti akan dibahas di internal kita," katanya kepada Bisnis, Kamis (1/2/2018).
Menurut Bambang, pembahasan mengenai penghiliran batu bara, khususnya gasifikasi, akan melibatkan direktoratnya dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, ada dua jenis komoditas dalam prosesnya, yakni batu bara dan gas.
Salah satu yang dibahas adalah pengenaan royalti. "Ya nanti misalnya royaltinya bagaimana karena batu baranya kan jadi gas," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan regulasi tambahan terkait penghiliran batu bara tidak diperlukan selama belum ada proyek yang ekonomis dan berkelanjutan.
"Kalau diperlukan regulasi, nanti saya lapor ke Presiden dan bisa dibikin Permen ESDM," ujarnya.
Adapun dalam peraturan Pemerintah No. 77/2014, pengolahan batu bara untuk peningkatan nilai tambah meliputi peningkatan mutu (upgrading), pembuatan briket (briquetting), pembuatan kokas (cokes making), liquefaction, gasification, dan coal slurry/coal water mixture. Namun, regulasi teknis lebih lanjut belum ada.