Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM akan memperketat waktu penyampaian dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan melalui Peraturan Menteri ESDM yang akan ditandatangani pekan ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan bahwa saat ini pengajuan RKAB sudah mulai dipercepat. Diharapkan persetujuan RKAB tahunan berikutnya bisa diberikan sebelum akhir tahun.
"Sekarang sudah mulai dan dalam tahap transisi," katanya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu (31/1/2018).
Penyampaian RKAB paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum akhir tahun. Selanjutnya, menteri atau gubernur memberikan persetujuan atau tanggapan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya RKAB tahunan secara lengkap dan benar.
Apabila menteri atau gubernur memberikan tanggapan, maka perbaikan dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja. Selanjutnya, persetujuan kembali diberikan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah perbaikan diterima.
Nantinya, pemegang IUP dan IUPK hanya dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan setelah mendapatkan persetujuan RKAB tahunan.
Perubahan RKAN hanya dapat diajukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi apabila terjadi perubahan tingkat kapasitas produksi. Perubahan tersebut dapat diajukan satu kali dalam jangka waktu paling cepat setelah laporan kuartal II dan paling lambat pada 31 Juli tahun berjalan.