Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini 6 Kriteria Dana Desa untuk Sektor Padat Karya

Pada tahun ini, pemerintah mulai melaksanakan program dana desa ke sektor padat karya atau Cash for Work, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo pada November 2017.
Presiden Joko Widodo (tengah) meninjau pelaksanaan Program Padat Karya Tunai, di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (22/1)./ANTARA-Nova Wahyudi
Presiden Joko Widodo (tengah) meninjau pelaksanaan Program Padat Karya Tunai, di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (22/1)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pada tahun ini, pemerintah mulai melaksanakan program dana desa ke sektor padat karya atau Cash for Work, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo pada November 2017. Lantas, apa saja kriteria pelaksanaanya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Senin (29/1/2018), kriteria pelaksanaan itu yakni; pertama, maksimal lima kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing desa.

Kedua, memperhatikan besaran upah, seperti besaran yang setara dengan upah buruh tani, upah yang dibayarkan minimal 30% dari pekerjaan fisik, dan upah yang dibayarkan secara harian atau mingguan.

Ketiga, melihat cakupan kegiatan yang diperluas, mulai dari pengadaan, pembangunan, pengembangan, hingga pemeliharaan. Keempat, dilakukan tidak bersamaan dengan masa panen.

Kelima, keberlanjutan program selama setahun. Keenam, mengoptimalkan peran pendamping desa. Adapun, sasaran masyarakat dari program ini a.l. penganggur, setengah penganggur, penduduk miskin, penerima program keluarga harapan (PKH), dan stunting.

Seperti diketahui, untuk menyelaraskan dan menguatkan kebijakan percepatan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa, pemerintah telah melakukan sinergi antarkementerian dan lembaga terkait.

Sinergi itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No.140-8698/2017, No.954/KMK.07/2017, No.116/2017, No.01/SKB/M.PPN/12/2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper