Bisnis.com, JAKARTA – “Takut? Tidak ada ketakutan saya untuk mengeksekusi apa yang sudah diamanatkan oleh UU.” Demikian suara Susi Pudjiastuti, Menteri Perikanan dan Kelautan, lantang tentang penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.
Hal itu diungkapkan Susi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (22/1/2018). “Hampir semua kapal penangkapan ikan ilegal, yang ditenggelamkan, sudah melewati proses pengadilan. Sudah mendapatkan putusan "inckracht" [mengikat].”
Penenggelaman kapal bermanfaat bagi stok ikan yang ditangkap nelayan karena kapal yang karam dapat menjadi rumpon atau rumah ikan.
Sebelumnya, pengamat sektor perikanan Abdul Halim menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah saatnya "naik kelas" dengan tidak lagi fokus kepada penenggelaman kapal, tetapi lebih untuk pembenahan ekonomi secara keseluruhan.
"Sudah waktunya Menteri Kelautan dan Perikanan naik kelas, dari pandai menenggelamkan kapal menjadi sanggup membangun ekonomi perikanan nasional," kata Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Abdul Halim, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, juga memaparkan, pada saat ini dinilai perlu untuk lebih fokus ke dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir termasuk nelayan tradisional.
Baca Juga
Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan penenggelaman kapal tidak efektif menekan pencurian ikan karena hingga kini masih ada penangkapan ikan secara ilegal.
“Penenggelamaan kapal yang dilakukan pemerintah tidak efektif menekan pencurian ikan. Penenggelaman kapal tidak menjadi kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang, tetapi pilihan tindakan," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata.
Menurut Marthin Hadiwinata, kapal yang dirampas tidak serta merta harus juga ditenggelamkan tetapi dapat dilelang atau dihibahkan kepada kelompok nelayan melalui koperasi perikanan.
Dukungan DPR
Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mendukung kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang melakukan aksinya di kawasan perairan nasional dan merugikan Republik Indonesia.
"Kami tegaskan, Komisi IV tetap mendukung kebijakan penenggelaman kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia dan mencuri kekayaan alam Indonesia," kata Edhy di Jakarta, Kamis (11/1).