Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengklaim telah memenuhi standar pelayanan minimum atau SPM untuk lima ruas tol miliknya sehingga berhak memperoleh kenaikan tarif dalam waktu dekat.
Kelima ruas tol itu ialah Cikampek—Purwakarta—Padalarang, Padalarang—Cileunyi, JORR Non-S (E1, E2, E3, W2S) Pondok Aren—Ulujami, dan JORR W2 Utara.
Jadwal penyesuaian tarif kelima ruas tol ini sedianya dilakukan pada tahun lalu, tetapi pemerintah menundanya karena badan usaha dianggap belum memenuhi SPM.
“Cipularang memang masih dalam pembicaraan. SPM semuanya sudah diperiksa dan memenuhi, cuma formulasinya sampai sekarang belum keluar dari Kementerian PUPR,” tutur Dirut PT Jasa Marga Tbk. (JSMR) Desi Arryani di sela-sela kunjungannya ke redaksi Bisnis Indonesia, Rabu (17/1/2018).
JSMR mengaku telah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan SPM di setiap ruas tol setiap hari.
Hanya saja, Desi mengatakan bahwa penilaian SPM pada tahun lalu dilakukan berdekatan dengan musim hujan ketika proses perbaikan kerusakan jalan membutuhkan waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengan biasanya.
Baca Juga
Adapun, untuk jalan tol lingkar luar Jakarta atau JORR, penyesuaian tarif akan dilakukan berbarengan dengan pengintegrasian sistem pembayaran di jaringan ruas tol tersebut.
Saat ini, terdapat setidaknya tiga badan usaha yang mengoperasikan jaringan tol JORR, yaitu PT Jasa Marga Tbk., PT Hutama Karya (Persero), dan PT Marga Lingkar Jakarta.
Desi berharap supaya penyesuaian tarif tol untuk kelima ruas tersebut dapat dilakukan pada bulan ini.
“Sejak akhir tahun lalu itu rencana perubahan transaksi dilakukan, tapi masih ada beberapa persiapan karena tidak hanya Jasa Marga, tetapi juga pemilik ruas lainnya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa nantinya penyesuaian tarif jalan tol tersebut akan mengacu pada inflasi daerah yang dilalui ruas tol, tingkat pengembalian investasi, serta daya beli masyarat.
Adapun, indikator yang menjadi acuan pemerintah dalam mengevaluasi standar pelayanan minimum tol yakni kondisi jalan, dimensi kecepatan tempuh rata-rata, dengan kecepatan berkendara yang lokasinya di dalam kota minimum harus bisa 40 km/jam, dan luar kota 60 km/jam.
Kemudian ada aksesibilitasnya untuk masuk ke dalam jalan tol, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan, lingkungan, hingga tempat istirahat.