Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jembatan timbang pada Februari mendatang, untuk menutup celah pungutan liar (pungli) yang selama ini dikeluhkan para pengusaha.
Dirjen Pehubungan Darat, Budi Setiyadi menuturkan pemberlakukan e-tilang di jembatan timbang sebagai upaya untuk menghapus pungli-pungli yang selama ini terjadi.
“Sistem e-tilang itu untuk hilangkan pungli-pungli. Jadi nanti orang silahkan kalau mau [membayar] denda tilang melalui BRI. Kami harapkan e-tilang bisa berlaku Februari,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (16/1/2018).
Dalam hal ini, Budi juga menuturkan selain dengan BRI, pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Polri sebagai pembina PPSN, Mahkamah Agung sebagai pemberi rekomendasi terkait denda tilang, serta Kejaksaan Agung yang nanti akan mengekeskusi denda tilang untuk kemudian disetorkan ke negara.
“Kalau dari lembaga tersebut sudah ada kata sepakat, mudah-mudahan secepatnya akan kami jalankan. Untuk transparansi dan akuntabilitas, proses penindakan akan dilakukan di jembatan timbang dan ini sejalan dengan target pengoperasian kembali jembatan timbang.”
Adapun sebelumnya, Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik, Kyatmaja Lookman menuturkan masalah tilang memang harus segera ditertibkan.
“Dilematis, karena UU nomor 22 [tentang lalu lintas] ini kan hanya mengenai tilang, diturunkan pertanggung jawaban barangnya juga susah. Di satu sisi, masih banyak KIR yang tidak seragam karena dikeluarkan kabupaten/kota," ungkap Lookman.