Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR BERAS: Mendag Ditegur, DPR Minta Batalkan Permendag 1/2018

Komisi IV DPR RI menginginkan pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan No 1/2018 tentang Impor dan Ekspor yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden No 48/2016 tentang penugasan Perum Bulog.
Pekerja membongkar muat beras sejahtera (rastra) triwulan ketiga 2017 untuk warga miskin di Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/8)./ANTARA-Irwansyah Putra
Pekerja membongkar muat beras sejahtera (rastra) triwulan ketiga 2017 untuk warga miskin di Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/8)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi IV DPR RI menginginkan pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan No 1/2018 tentang Impor dan Ekspor yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden No 48/2016 tentang penugasan Perum Bulog.

"Kami meminta agar pemerintah membatalkan permendag tersebut," kata Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Edhy menegaskan Permendag 1/2018 yang meminta perusahaan BUMN lain untuk melakukan impor beras, sangat tidak sesuai dengan Perpres 48/2016.

Ia mengingatkan perpres tersebut telah mengamanahkan impor beras dilakukan oleh Perum Bulog untuk keperluan stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.

Politisi Gerindra itu berpendapat, seharusnya Menteri Perdagangan tidak terburu-buru melakukan langkah impor tetapi harus terlebih dahulu melihat data.

Hal tersebut, lanjutnya, karena pemerintah selama ini dinilai telah mengalokasikan banyak anggaran untuk mendorong produksi sektor pertanian.

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah memutuskan impor beras dengan total volume sampai dengan 500.000 ton yang semula dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) akan dilakukan oleh Perum Bulog dalam bentuk beras umum.

"Karena memang mandat untuk stabilisasi harga dan memperkuat cadangan beras pemerintah, dalam Peraturan Presiden 48/2016 adalah Bulog. Jelas tidak ada ditambahkan yang lain-lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/1).

Perpres Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyatakan bahwa Bulog dapat melaksanakan impor untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras.

Menko Perekonomian juga mengungkapkan, impor 500.000 ton beras bisa dilakukan dengan mencapai hingga sekitar 20 kapal sehingga tidak mungkin sekaligus.

Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, mengatakan pihaknya akan melaksanakan proses impor secara baik dan benar, yaitu mulai dari proses administrasi awal hingga barang sampai.

"Kesempatan saya untuk mempercepat barang datang adalah di proses administrasi sekaligus negosiasi. Saya belum mempunyai hubungan dengan mereka secara khusus, namun Bulog berupaya mencapai target jumlah, waktu, dan kualitas harga seusai standar ukuran," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengemukakan penugasan impor beras langsung kepada Perum Bulog akan dipakai untuk keperluan cadangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper