Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah alias non-clean and clear (C&C) yang mengajukan gugatan akan tetap dibekukan pelayanannya sampai ada keputusan pengadilan atau ombudsman yang menyatakan perusahaan bersangkutan bisa diberikan status C&C.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan C&C. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 2.595 IUP yang dicabut oleh pemerintah daerah pada periode 2015-2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bagi perusahaan yang berstatus non-C&C, sudah pasti pelayanannya dibekukan. Artinya, sebelum status C&C diperoleh, perusahaan yang bersangkutan tidak akan bisa melaksanakan kegiatan operasinya.
"Kami memberi ruang untuk masih bisa menerima bila perusahaan itu bermasalah, entak melihat hasil putusan pengadilan atau evaluasi ombudsman," katanya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (11/1/2017).
Dia menegaskan pemerintah akan lebih ketat dalam penerbitan IUP. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban keuangan atau lingkungan tidak akan dilayani lagi.