Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Menko Luhut, Wapres JK Perintahkan Menteri Susi Setop Tenggelamkan Kapal

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menyetop upaya pengeboman dan penenggelaman kapal asing.
Penenggelaman Kapal Pencari Ikan Anggota polisi dan nelayan menenggelamkan kapal ikan hasil sitaan di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2/2017)./Antara
Penenggelaman Kapal Pencari Ikan Anggota polisi dan nelayan menenggelamkan kapal ikan hasil sitaan di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menyetop upaya pengeboman dan penenggelaman kapal asing.

Menurut Wapres, sebaiknya sektor perikanan kembali dipikirkan untuk meningkatkan produksi dan ekspor perikanan serta mengeratkan hubungan diplomatik dengan negara tetangga yang mengendur.

Wapres mengakui ada beberapa negara yang melakukan protes diplomatik dan kerenggangan hubungan dengan sejumlah negara terhadap kebijakan Menteri Susi tersebut.

“Jadi pendapat pemerintah cukuplah karena ini juga menyangkut hubungan-hubungan kita dengan negara lain. Namun, tetap pada aspek hukumnya, tetap ditahan,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/1/2018).

Wapres mengatakan opsi selain pembakaran dan penenggelaman kapal bisa diambil, misalnya dilelang sehingga lebih menguntungkan negara karena akan bekontribusi pada penerimaan negara.

Selain itu, Wapres juga mengatakan  saat ini Indonesia membutuhkan banyak kapal penangkap ikan. Dibandingkan dengan melakukan pembelian atau pengadaan kapal yang membuang anggaran negara, seharusnya kapal-kapal yang saat ini tidak beroperasi karena berbenturan kebijakan deregistrasi kapal eks asing dapat diarahkan untuk kembali efektif sehingga dapat mendukung penerimaan negara.

“Karena kita butuh kapal. Ekspor perikanan, ikan tangkap kita sekarang ini turun. Sementara saat ini banyak kapal nganggur di Bitung, Bali dan Tual itu, sehingga diselesaikan lah,” jelasnya.

Lagipula, merujuk pada UU Perikanan No.45/2009, Wapres mengatakan penenggelaman bukanlah opsi mutlak untuk memberikan hukuman kepada kapal asing yang melanggar aturan kelautan dalam negeri.

Pada pasal 69 ayat 4 dinyatakan  penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kata “dapat” menegaskan  pembakaran atau penenggelaman tersebut bersifat tidak wajib.

“Pak Luhut mengatakan, jangan dibom-bom lagi, itu tidak ada dalam UU yang begituan. Itu hanya cara kita untuk berikan hukuman. Dalam UU tidak ada yang mengharuskan untuk dibakar,” jelasnya.

Dia menyebutkan, “Jadi tidak benar jika ada UU yang menyebutkan kapal yang ditahan itu harus dibakar.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menyetop aksi pembakaran dan penenggelaman kapal di sepanjang 2018.

“Semua orang sudah tahu negeri kita tegas. Kalau memang ada, nanti bukan tidak mungkin ditenggelamkan, suatu ketika bisa saja kalau ada pelanggaran khusus tapi tidak seperti sekarang. Sekarang bicara soal produksi," kata Luhut belum lama ini.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper