Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta memperbolehkan kapal cantrang beroperasi di wilayah perairan tertentu untuk memastikan aktivitas pabrik surimi tetap berjalan.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (CMSH) Abdul Halim mengatakan zonasi terbatas secara ketat dalam waktu tertentu perlu dilakukan mengingat proses peralihan alat tangkap selama 3 tahun terakhir tidak berjalan dengan baik.
"Pilihan ini adalah yang terburuk, tetapi dianggap mendesak untuk dilakukan oleh kalangan pengusaha jika KKP terbukti dengan kurang melakukan apapun terkait cantrang sejak Januari 2015," katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (3/1/2018).
Langkah itu, lanjutnya, sekaligus untuk melindungi hak-hak pekerja pabrik surimi.
Abdul mengemukakan dampak pelarangan cantrang meluas karena tiga solusi yang diusulkan CMSH sebelumnya tidak dieksekusi dengan baik oleh KKP.
Pertama, menghentikan praktik kriminalisasi terhadap nelayan pada masa peralihan alat tangkap.
Kedua, menggunakan APBN dan/atau APBD untuk memfasilitasi peralihan alat tangkap bagi nelayan kurang dari 10 gros ton yang telah dianggarkan.
Ketiga, memfasilitasi dialog antara nelayan dengan perbankan menyangkut restrukturisasi pinjaman pascapelarangan agar roda usaha perikanan berjalan baik.
"Solusi di atas bisa berjalan dengan baik andaikata pemerintah bersikap transparan terkait dengan kinerjanya menjalankan tiga solusi awal sebagaimana pernah disampaikan," ujar Abdul.