Bisnis.com, JAKARTA—Pakar ekonomi Universitas Indonesia Tri Widodo menilai pembentukan holding BUMN Migas antara PT Pertamina dan PT PGN bisa menimbulkan banyak masalah.
“Untuk kepentingan apa holding? kan PGN dan Pertamina dua-duanya milik pemerintah, jadi nggak perlu holding. Saya melihat motif holding migas ini lebih kepada internal, tidak ada tujuan besar. Holding itu malah membuat banyak masalah baru,” kata dia saat dihubungi, Rabu (3/1).
Dia memaparkan, pada proses realisasi pembentukannya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, telah bertentangan dengan fungsi pengawasan DPR dan melanggar Undang-Undang BUMN yang mana harusnya setiap pengalihan saham pemerintah mesti melalui persetujuan DPR.
Menurutnya, rencana pembentukan holding migas tidak disertai grand design yang fundamental untuk ketahanan energi nasional. Dia menilai rencana pembentukan holding migas oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno, tidak memiliki alasan fundamental untuk kepentingan migas nasional.
Tri Widodo mengatakan, wacana pemerintah telah merugikan bagi PGN. Mengingat PGN merupakan perusahaan terbuka, sehingga sahamnya menjadi tertekan.