Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan tilang elektronik terhadap angkutan barang truk yang kedapatan membawa muatan berlebih dari seharusnya ketika berada di jembatan timbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tilang elektronik atau E-Tilang terhadap truk yang kedapatan membawa muatan berlebih di jembatan timbang guna menghindari pungli.
"Dalam waktu dekat kita akan berlakukan E-Tilang di jembatan timbang. Jadi jika ada pelanggaran yang dilakukan kendaraan karena kelebihan muatan itu biasanya mereka titip sidang, nanti tidak ada lagi. Mereka bisa langsung bayar ke bank dendanya. Jadi, tidak ada transaksi di situ [jembatan timbang]. Ini juga untuk menghindari pungli," kata Budi, dalam siaran pers pada Senin (1/1/2018).
Dia menjelaskan, angkutan barang truk dengan muatan berlebih kerap menjadi penyebab kerusakan jalan, baik jalan tol maupun arteri.
Saat ini, dia menambahkan pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap 42 jembatan timbang di Indonesia. Perbaikan itu, ungkapnya meliputi fasilitas sarana maupun sumber daya manusianya.
"Ke depan kita akan perbaiki secara maksimal agar fungsi jembatan timbang lebih optimal," kata Budi.