Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Beri Kemudahan IKM Dapatkan Bahan Baku

Pemerintah menyiapkan kebijakan relaksasi impor bagi industri kecil dan menengah (IKM) guna mempermudah pelaku mendapatkan bahan baku untuk meningkatkan kapasitas produksinya.
Pekerja menyelesaikan pembuatan bordir untuk seragam almamater mahasiswa, di Bogor, Jawa Barat, Senin (10/7)./ANTARA-Arif Firmansyah
Pekerja menyelesaikan pembuatan bordir untuk seragam almamater mahasiswa, di Bogor, Jawa Barat, Senin (10/7)./ANTARA-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan kebijakan relaksasi impor bagi industri kecil dan menengah (IKM) guna mempermudah pelaku mendapatkan bahan baku untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan salah satu langkah strategis yang mampu mendongkrak daya saing pelaku nasional adalah memastikan ketersediaan bahan baku.

“Bagi IKM yang memiliki kendala terhadap finansial dan administrasi dalam melakukan impor secara langsung, bakal diberikan relaksasi tata niaga maupun kemudahan impor bahan baku,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12/17).

Populasi IKM yang saat ini berkisar 4,4 juta unit usaha, diproyeksi akan terbantu dengan adanya regulasi mengenai relaksasi impor bahan baku tersebut. Selain itu bisa memacu minat investor untuk terus menambah penanaman modalnya dalam rangka peningkatan kapasitas produksi atau membuat pabrik baru di Indonesia.

Nantinya, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi IKM dapat melakukan impor melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB).  Barang-barang yang dikenakan pengecualian impor bagi IKM, seperti komoditas barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah tertentu.

Selain itu, impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula mencapai 500 kg per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500kg, elektronika maksimal 10 pieces, serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10 pieces.

“Sebelumnya, pemenuhan kebutuhan impor bahan baku untuk IKM dilakukan melalui mekanisme impor berisiko tinggi. Hal ini terjadi karena saat itu IKM sulit memenuhi persyaratan administrasi tata niaga maupun kapasitas minimal impor bahan baku,” tambahnya.

Sejak pemerintah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada Juli 2017, diklaim mendapatkan capaian positif seperti tax base, bea masuk, dan pajak-pajak impor yang mengalami kenaikan cukup signifikan.

Rata-rata tax base mengalami peningkatan sebesar 39,4 % per dokumen impor dan pembayaran pajak impor (Bea Masuk dan PDRI) meningkat sebesar 49,8 %  per dokumen impor.

Terpisah, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap sektor IKM dalam rangka penguatan struktur industri nasional.

“Kami melakukan fasilitasi peningkatan kemampuan terhadap 43 sentra IKM, yang meliputi sentra IKM pangan, barang dari kayu dan furnitur, sentra IKM kimia, sandang, aneka dan kerajinan, serta sentra IKM logam, mesin, elektronika dan alat angkut,” tuturnya.

Dia menambahkan pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan terhadap IKM, antara lain melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pemodalan Nasional Madani (PNM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper