Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dekopin Dianggap Gagal Jalankan Peran

Tidak adanya rencana pembangunan koperasi dalam Visi Nawacita, program dan sub-programnya, menunjukan lemahnya posisi tawar para aktivis gerakan perkoperasian terhadap pemerintah. Mereka adalah gerakan koperasi seperti Dekopin, akademisi dan praktisi perkoperasian lainnya.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak adanya rencana pembangunan koperasi dalam Visi Nawacita, program dan sub-programnya, menunjukan lemahnya posisi tawar para aktivis gerakan perkoperasian terhadap pemerintah. Mereka adalah gerakan koperasi seperti Dekopin, akademisi dan praktisi perkoperasian lainnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Ikopin (DPP IKA IKOPIN) Adri Istambul Lingga Gayo mengatakan ironisnya, para aktivis penggerakan koperasi justru banyak dari kalangan politisi yang menempati posisi strategis dalam lembaga-lembaga pemerintahan dan institusi politik lainnya.

"Lalu dimanakah peran Dekopin sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi di Indonesia? Kami memandang, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi di Indonesia telah gagal menjalankan perannya dalam mengusung penguatan koperasi masuk ke dalam program dan sub-program Nawacita yang diusung Pemerintahan Jokowi-JK," katanya, Rabu (27/12/2017).

Dekopin juga tidak memiliki posisi tawar dengan pemerintah dan institusi politik lainnya untuk mengusung agenda perkoperasian.

Posisi Dekopin seperti ini, sungguh sangat memprihatinkan. Bukan karena sebagai lembaga Dekopin tidak strategis melainkan lebih disebabkan karena Dekopin dimanjakan oleh statusnya sebagai wadah tunggal gerakan koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992.

Status Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi ini jelas melanggar semangat demokrasi yang menjadi ciri khas koperasi.

Posisi Dekopin sebagai wadah tunggal juga sangat rentan terhadap kepentingan-kepentingan orang perorang dari para pengelolanya, Dekopin bukan lagi menjadi alat perjuangan koperasi tetapi menjadi alat perjuangan kepentingan individu.

Oleh karenanya status Dekopin sebagai wadah tunggal harus diakhiri, dengan demikian UU No. 25 Tahun 1992 yang menjadi legitimasi status tersebut haruslah dirubah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper