Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku bidang koperasi mencermati tiga tahun Pemerintahan Jokowi-JK mengakui banyak sekali pencapaian yang telah terjadi. Nawacita sebagai visi pemerintah telah diimplementasikan dalam berbagai program.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Ikopin (DPP IKA IKOPIN) Adri Istambul Lingga Gayo mengatakan sayangnya program pencapaian pemerintah melalui pelaksanaan Visi Nawacita dalam tiga tahun terakhir sungguh membanggakan tetapi sekaligus memprihatinkan.
"Membanggakan karena pemerintah sudah fokus dan berhasil melakukan pembangunan setidaknya dilihat dari indikator-indikator pencapaian selama tiga tahun terakhir ini. Namun disisi lain kondisi menyedihkan masih menyelimuti dunia perkoperasian di Indonesia. Betapa tidak, dari semua program turunan Visi Nawacita, tidak ada satu pun program yang menyentuh pembangunan perkoperasian di Indonesia, bahkan menjadi sub program sekalipun koperasi tidak mendapat tempat dalam gegap gempita pembangunan yang dilakukan Pemerintahan Jokowi-JK," katanya, Rabu (27/12/2017).
Adri mengemukakan padahal, jika kita berpegang kepada Pasal 33 UUD 1945, koperasi ditempatkan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, maka apa yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh dunia perkoperasian di Indonesia. Kenyataan ini bertolakbelakang dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar legitimasi penyusunan sistem ekonomi Indonesia, yang dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
DPP IKA Ikopin melihat Visi Nawacita tidak dilakukan dalam posisi konsisten dan sungguh-sungguh menjalankan amanat pasal 33 UUD 1945. Sebagai contoh revitalisasi dan reformasi hukum dari hulu sampai hilir sebagai salah satu program pelaksanaan Visi Nawacita ternyata tidak menyentuh hirarki hukum koperasi yang terdapat dalam konstitusi.
"Tanpa mengurangi apresiasi terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang telah berhasil melakukan pembangunan di Indonesia, di sisi lain kami menilai pemerintah telah abai terhadap pelaksanaan pasal 33 UUD 1945, karena tidak memiliki interested terhadap upaya menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia. Padahal, koperasi merupakan amanat para founding father bangsa dan termaktub jelas di UUD 1945," ujar Adri.
Menurutnya pembangunan koperasi menjadi sebuah keniscayaan sehingga program turunan dari Visi Nawacita harus tegas memasukkan penguatan koperasi sebagai salah satu fokus utama pemerintah. Saat ini, terlihat bahwa rencana kerja bidang perkoperasian sama sekali tidak menyentuh aspek fundamental yang menjadi penyebab terhambatnya koperasi nasional untuk berkembang.
Rencana kerja tahun 2018 misalnya, hanya bersifat sektoral dan menyentuh sebagian kecil saja dari masalah perkoperasian nasional.
Oleh karena itu, memasuki tahun keempat dan kelima Pemerintahan Jokowi-JK, koperasi harus dikembalikan pada perannya sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Dengan demikian, keberpihakan pemerintah nampak jelas untuk menempatkan koperasi menjadi soko guru dalam sistem perekonomian nasional.