Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah mengimbau anggotanya tidak mengoperasikan truknya selama libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Chandra Budiwan, Ketua DPD Aptrindo Jateng mengatakan, imbauan tersebut untuk kendaraan yang melintas di jalan tol maupun di sejumlah jalan arteri pada 22 Desember 2017 sampai 25 Desember 2017. Serta pada 30 Desember 2017 sampai dengan 1 Januari 2018.
Hal tersebut diputuskan setelah Aptrindo dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mengadakan pantauan dan observasi bersama di sejumlah ruas jalan di Pulau Jawa.
"Kami menghimbau kepada seluruh anggota Aptrindo Jateng untuk mendukung kinerja Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng dalam mengatur lalu lintas di seluruh ruas jalan sebagai upaya menekan kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi," katanya, Jumat (22/12/2017).
Menurutnya, saat ini kepadatan di sejumlah jalan arteri di Pulau Jawa sudah mengkhawatirkan. Pihak kepolisian khawatir akan terjadi kemacetan total, apalagi ditambah dengan banyaknya curah hujan.
"Dikhawatirkan kalau sudah macet dan capek, akan mengakibatkan banyak kecelakaan," imbuhnya.
Kementerian Perhubungan sendiri mengatur pembatasan kendaraan barang diberlakukan di jalan nasional dan jalan tol untuk periode Natal 2017 dimulai pada 22 Desember 2017 sampai 23 Desember 2017.
Adapun untuk Tahun Baru 2018 pembatasan operasional dimulai pada 29 Desember 2017 sampai 30 Desember 2017.
Ketentuan itu berlaku di jalan Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen-Salatiga, Tol Prof Soedyatmo (Tol Bandara), Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.
Pembatasan meliputi mobil barang pengangkut barang galian atau barang tambang antara lain; pasir, tanah, batu dan batubara. Kemudian, terhadap operasional mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilo gram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Namun, ada pengecualian untuk mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, serta bahan pokok.