Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Bos Kesatuan Pelaut, Mathias Tambing Ajukan 10 Resolusi Ke Pemerintah

Mathias Tambing terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (PP KPI) dalam Kongres Luar Biasa (KLB) KPI yang berlangsung pada 15-17 Desember 2017 di Jakarta.
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Mathias Tambing terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (PP KPI) periode 2017-2022 dalam Kongres Luar Biasa (KLB) KPI yang berlangsung pada 15-17 Desember 2017 di Jakarta. Mathias menggantikan Hasudungan Tambunan yang memimpin sejak 2014.

Dalam KLB KPI yang diikuti 100 peserta dari perwakilan anggota aktif yang bekerja di kapal-kapal dalam/luar negeri, dan 6 Pengurus Cabang KPI se-Indonesia tersebut, W.S. Trisno terpilih sebagai Wakil Ketua Umum I dan Jerry J. Paat sebagai Wakil Ketua Umum II. Kemudian I Dewa Nyoman Budiasa sebagai Sekretaris Jenderal dan Sonnny Pattiselanno sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Kelima orang pengurus baru ini juga ditetapkan sebagai Badan Pengurus Harian (BPH) KPI.

Sedangkan 4 orang lainnya yang mempresentasikan wakil dari pengurus cabang dan perwakilan pelaut anggota KPI, ditetapkan sebagai Anggota PP KPI. Mereka adalah Uten Bumulo, Gentra Sumarlan, Luh Pasek Krisnadewi dan Harry Dwicahyo.

Ketua Umum KPI, Mathias Tambing melalui siaran persnya, Selasa (19/12/2017) mengatakan KPI mendesak 10 resolusi kepada pemerintah. Pertama, KPI meminta pemerintah agar ILO Maritime Labour Convention (MLC) 2006 yang telah diratifikasi melalui UU No.15/2016 ditetapkan sebagai aturan hukum bersifat Lex Specialist yang mengatur tata aturan hukum hubungan industrial bagi pelaut Indonesia.

Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan diminta segera mengimplementasikan ILO MLC melalui penyusunan regulasi nasional yang komprehensif guna memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan yang maksimal bagi pelaut Indonesia.

Ketiga, pemerintah diminta segera meratifikasi konvensi ILO Nomor 188 tentang Work dan Fsihing Sector dan menjadikannya sebagai aturan hukum bersifat Lex Specialist yang mengatur hubungan industrial bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan.

"Hal ini untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan maksimal bagi pelaut-pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan domestik maupun asing," ujarnya.

Keempat, pemerintah diminta segera menetapkan standar upah minimum sektoral pelaut yang bekerja di kapal-kapal domestik, minimal dua kali dari upah minimum setempat.

Kelima, pemerintah diminta mengadopsi dan menetapkan standar upah minimum pelaut yang ditetapkan ILO sebagai standar upah minimum bagi pelaut I ndonesia yang bekerja di kapal-kapal asing.

Keenam, syahbandar diminta tidak mengesahkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang upahnya di bawah standar hidup layak.

Ketujuh, Kementerian Perhubungan diminta memperlancar penerbitan sertifikat kepelautan bagi pelaut yang telah menyelesaikan diklat maupun revalidasi, sehingga tidak menghambat pelaut dalam mencari pekerjaan.

Kedelapan, pemerintah diminta menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai pengganti PP No.7/2000 tentang Kepelautan untuk disesuaikan dengan UU
No.17/2008 tentang Pelayaran maupun ILO MLC.

Kesembilan, Ditjen Perhubungan Laut diminta mengimplementasikan secara benar ketentuan Menteri Perhubungan No. PM 84/2013 dan tidak menerbitkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan PM 84/2013.

Kesepuluh, perusahaan pelayaran nasional diminta berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan dan keterampilan para pelaut yang telah bekerja di perusahaannya, khususnya terkait revalidasi dan penyetaraan sertifikat.(K1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper