Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hipmi: 2017 Tahun Sengkarut Regulasi Kelistrikan

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai tahun 2017 merupakan tahun sengkarut regulasi di sektor ketenagalistrikan nasional.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) berbincang dengan Dirjen Ketenagalistrikan Jarman (tengah) dan Dirut PLN Sofyan Basir ketika menghadiri seminar di Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) berbincang dengan Dirjen Ketenagalistrikan Jarman (tengah) dan Dirut PLN Sofyan Basir ketika menghadiri seminar di Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA—Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai tahun 2017 merupakan tahun sengkarut regulasi di sektor ketenagalistrikan nasional.

Hal itu ditandai dengan revisi program fast track 35 ribu Mega Watt (MW), pembiaran terhadap kebijakan penumpukan utang PLN, regulasi yang acap berubah, dan terbengkalainya pembangunan transmisi 35.000 ME serta semakin rendahnya minat investor berinvestasi di ketenagalistrikan.

Wakil Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Yaser Palito mengatakan, pihaknya telah me-review akhir tahun kebijakan di sektor ketenagalistrikan.

“Tahun ini tahun sengkarut di sektor ketenagalistrikan, utamanya di hulunya, pengandaan listrik,” ujar Yaser, melalui keterangannya, Minggu (17/12/2017).

Yaser mengatakan, akar sengkarut tersebut terletak pada terlalu banyaknya aturan atau kebijakan baru, isi aturan yang salah, tidak konsisten, dan tidak kondusif bagi dunia usaha dan pengusaha lokal.

Dia mencontohkan terdapat tiga aturan kontroversial yang kemudian memunculkan kontroversi terhadap independent power producer (IPP). Pertama Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017, ini penyempurnaan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Kedua, Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017, revisi atas Permen ESDM 11/20117 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Ketiga, Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 yang merupakan hasil revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Selain itu, terdapat Direktur Jenderal ESDM yang meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN meninjau ulang kontrak (Power Purchase Agreement/PPA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) swasta yang ada di Jawa. Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimnya ke Direktur Utama PLN Sofyan Basir tertanggal 3 November 2017.

Yaser juga menyoroti kian kuatnya investasi asing di ketenagalistrikan, sedangkan pengusaha lokal semakin dipersulit dengan macam-macam aturan

Kementrian ESDM juga dinilai tahun ini gagal mengawasi utang PLN yang membesar.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati turun tangan mengingatkan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Surat itu terkait kekhawatiran soal utang PLN serta program 35.000 MW hingga berisiko pada keuangan negara akibat gagal bayar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper