Bisnis.com, JAKARTA-- PT PLN (Persero) perlu cepat tanggap atas masalah perizinan lingkungan pembangunan PLTU Indramayu 2 berkapasitas 2x1.000 MW.
"Aspirasi warga harus mendapatkan perhatian dan didengarkan oleh PLN dan pemerintah. Penolakan ini tidak boleh juga direspons dengan kekerasan," kata pengamat ketenagalistrikan Fabby Tumiwa yang juga Direktur Eksekutif Institute Essential for Service Reform kepada Bisnis, Jumat (15/12/2017).
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat menyatakan PLTU Indramayu 2 berkapasitas 2x1.000 MW tidak sah dalam mengurus izin lingkungan. Pembangunan PLTU tersebut hanya mendapatkan izin dari Bupati Indramayu, tetapi tidak mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat.
Menurut Fabby, sebelum pembangunan PLTU Indramayu dilaksanakan, PLN harus mendapatkan seluruh persyaratan dan izin lingkungan sesuai dengan aturan hukum. Mengingat PLTU memang punya dampak lingkungan yang besar.
Menurut Fabby, pada akhirnya kalau PLTU Indramayu harus ditunda atau dibatalkan, hal ini justru menguntungkan PLN yang mulai 2019-2020 nanti akan mengalami over capacity dengan reserve margin di atas 40% di sistem kelistrikan Jawa-Bali.
Sementara itu, Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Tengah Amir Rosyidin mengatakan, pembangunan PLTU tersebut tetap dijalankan. Menurutnya, hakim hanya menyatakan PLTU menyalahi izin lingkungan, bukan membatalkan atau menunda pembangunan itu.
Baca Juga
"Kita akan tetap melanjutkan pembangunan sambil merevisi perizinan lingkungannya. Hal ini tidak akan memperlambat pembangunan PLTU itu. Kita optimistis pembangunannya akan selesai pada 2021," katanya.