Bisnis.com, JAKARTA - Akademisi menilai Indonesia perlu mendorong regulasi maritim yang mengakomodasi kepentingan negara-negara kepulauan dalam perumusan kebijakan Organisasi Maritim Internasional (IMO).
Indonesia punya peran dalam hal tersebut karena telah terpilih sebagai 1 dari 40 Anggota Dewan IMO.
Pengamat maritim dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Raja Saut Oloan Gurning mengatakan saat ini beberapa ketentuan lebih mengacu pada kepentingan negara maju, terutama dari kategori A dan kategori B. Imbasnya, Indonesia dan negara berkembang lainnya kesulitan mengadopsi standar tersebut.
Saut mencontohkan dari 14.000 kapal berbendera Indonesia, hanya sekitar 100 kapal yang diterima di pelabuhan luar negeri karena dianggap tidak memenuhi standar.
Untuk kapal-kapal yang tidak memenuhi standard IMO, Indonesia sudah merilis dokumen NCVS atau standard kapal nonkonvensi untuk kapal di bawah 500 GT.
"Kita perlu menawarkan standard-standard yang sesuai dengan karakteristik perairan kita sehingga ada pengakuan [dunia internsional] terhadap kekhasan Indonesia," jelasnya kepada Bisnis.com pada Minggu (3/12/2017).
Saut yang juga menjabat Ketua Program Studi Pasca Sarjana Jurusan Teknik Sistem Perkapalan ITS menyebut Indonesia bisa menggandeng sejumlah negara yang punya karakteristik sama dengan Indonesia, seperti Filipina dan negara kepulauan lainnya.
Dia menekankan usulan untuk membawa kekhasan maritim negara-negara kepulauan dalam perumusan kebijakan di IMO tidak diartikan sebagai upaya untuk menghindar dari regulasi IMO. Dia menjabarkan aspek keselamatan dalam pelayaran tetap harus dijunjung.
Untuk diketahui, anggota Dewan IMO terbagi dalam tiga kategori yakni kategori A yang berisi 10 negara yang mewakili pelayaran niaga internasional terbesar, kemudian 10 negara yang mewakili kepentingan penyelenggaran jasa perdagangan laut tergabung dalam ketegori B.
Sementara itu, kategori C merupakan negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut dan mencerminkan pembagian perwakilan yang adil secara geografis. Indonesia masuk dalam kategori C bersama 19 negara lainnya.