Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menyampaikan PT Riau Andalan Pulp and Paper masih belum mematuhi ketentuan pemulihan fungsi ekosistem gambut sesuai dengan PP Nomor 57 Tahun 2016.
Hal ini disampaikan usai mengikuti agenda pembacaan jawaban Menteri LHK yang diwakili Sekjen KLHK terhadap permohonan PT RAPP untuk pembatalan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dengan Nomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (27/11).
Bambang mengatakan beberapa poin dalam revisi RKU yang diserahkan pada 30 Oktober kemarin masih belum mematuhi PP Nomor 57 Tahun 2016. Pascarevisi, pemerintah terus melakukan pemanggilan guna melakukan perbaikan.
Baca Juga
Namun, perusahaan tidak memberikan respon hingga lima kali pemanggilan. Selanjutnya, KLHK mengirimkan surat peringatan guna perbaikan RKU pada 17 November 2017.
"[Revisi RKU] belum sesuai. Sudah diajukan pada 30 Oktober, tetapi belum sesuai. Karena lagi-lagi pemulihan itu diartikan masih boleh menanam tanaman pokok [di fungsi lindung gambut]," kata dia.