Bisnis.com, JAKARTA—Komisi VII DPR RI menilai pemerintah tidak perlu ikut campur dalam tahapan divestasi saham antara PT Freeport Indonesia dengan Rio Tinto.
Meurut Kementerian BUMN, kerja sama antara Freeport-McMoRan Inc. dengan Rio Tinto terkait operasi pertambangan di Indonesia bisa menjadi ganjalan bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut untuk segera menyepakati seluruh detail dalam proses divestasi saham anak usahanya, PT Freeport Indonesia (PTFI).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W. Yudha mengatakan, pemerintah belum menyelesaikan divestasi saham dengan Freeport. Sehingga, pemerintah belum sepatutnya mencampuri urusan Freeport.
“Soal Freeport dengan Rio Tinto, itu ya urusan Freeport. Pemerintah belum bisa mencampurinya,” katanya menjawab Bisnis di Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Sebelumnya, CEO Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson menuturkan setelah proses divestasi, pihaknya memang hanya memiliki saham sebesar 49% di PTFI.
Terkait hal tersebut, Rio Tinto dianggap menghadapi konsekuensi yang sama dengan Freeport-McMoRan dalam proses divestasi.
Baca Juga
Artinya, JV 60:40 akan dihitung berdasarkan 49% saham yang dimiliki Freeport-McMoRan. Jika tetap berlanjut setelah 2021, jatah Rio Tinto dari produksi PTFI akan sebesar 19,6% saja dan Freeport-McMoRan sebesar 29,4%.
Namun, Adkerson mengatakan hal tersebut masih terus dibahas. Pihaknya pun masih perlu persetujuan dari Rio Tinto.
Freeport-McMoRan dengan perusahaan tambang asal Australia tersebut memang ada kerja sama dengan porsi 60:40. Dengan adanya divestasi saham hingga 51%, nasib 40% jatah Rio Tinto belum ditentukan.