Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Hasil Sementara Evaluasi Penaikan Tarif Jalan Tol

Pemerintah tak ragu untuk menunda penyesuaian tarif kepada sesejumlah operator jalan tol bila mereka belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal.
Tol Tangerang-Merak/Istimewa
Tol Tangerang-Merak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tak ragu untuk menunda penyesuaian tarif kepada sesejumlah operator jalan tol bila mereka belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna menuturkan bahwa dari 15 jalan tol yang tengah dievaluasi untuk mendapatkan kenaikan tarif, 9 di antaranya diprediksi memenuhi kelayakan standar pelayanan minimal (SPM) sehingga berhak mendapatkan penyesuaian tarif. Sisanya terancam ditunda karena dinilai belum memenuhi SPM.

“Ada beberapa ruas tol yang agak ditunda sampai tahun depan sampai memenuhi SPM,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/11/2017).

Meski demikian, Herry belum bersedia menyebutkan sejumlah ruas tol yang dimaksud. Pasalnya, evaluasi SPM masih berlangsung dan belum bersifat final.

Berdasarkan data BPJT, pada akhir tahun ini ada 17 ruas tol yang dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif tol baru. Dari jumlah tersebut, pemerintah baru menyetujui penyesuaian tarif untuk empat ruas, yaitu jalan tol Cikopo—Palimanan, Tangerang—Merak, Gempol—Pandaan, dan Makassar Seksi IV.

Kenaikan tarif tol tersebut bervariasi, sesuai dengan tingkat inflasi daerah yang dilintasi tol tersebut.

Misalnya, jalan tol Cikopo—Palimanan memperoleh kenaikan tarif sekitar 6,40%, sedangkan tarif terbaru tol Tangerang—Merak yang mulai diberlakukan pada Selasa (21/11/2017), memperhitungkan rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi ruas tersebut yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon sebesar 7,32%.

Ini Hasil Sementara Evaluasi Penaikan Tarif Jalan Tol

Penyesuaian tarif ditetapkan sesuai dengan perjanjian konsesi yang telah disepakati badan usaha dan BPJT, yang juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Herry menyatakan bahwa pemerintah berhak menunda jadwal penyesuaian tarif jalan tol bila ruas tersebut tidak memenuhi SPM.

Hal ini sempat terjadi pada ruas tol Cikopo—Palimanan, yang semula dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif pada Maret 2017, tetapi baru mengalami penyesuaian pada Oktober lalu setelah dilakukan perbaikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper