Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 7 Poin Penting Penyederhanaan Golongan Tarif Listrik

Kementerian ESDM menjelaskan rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi, yang sampai saat ini masih dalam pembahasan bersama PT PLN (Persero).
Pemerintah berencana melakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi/ Antara-M Agung Rajasa
Pemerintah berencana melakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi/ Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian ESDM menjelaskan rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi, yang sampai saat ini masih dalam pembahasan bersama PT PLN (Persero).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan penyederhanaan golongan tarif tersebut selain memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif yang sama, juga dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya.

"Saat ini, Kementerian ESDM bersama PLN sedang melakukan kajian. Nanti akan ada 'focus group discussion' (FGD), 'public hearing' secara terbuka unruk memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan," ujarnya, dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Dadan menjelaskan setidaknya terdapat tujuh poin penting, yang perlu diketahui masyarakat soal rencana penyederhanaan golongan tarif listrik tersebut.

Pertama, tarif subsidi 450 VA dan 900 VA tidak terpengaruh rencana penyederhanaan.

"Penyederhanaan golongan tarif tidak berlaku bagi 29 juta pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan 900 VA sejumlah enam juta rumah tangga yang disubsidi pemerintah, tidak mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan ini. Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415/kWh dan 900 VA Rp 586/kWh," katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu(15/11/2017).

Kedua, tdak ada perubahan harga.

"Golongan rumah tangga nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan tarif listrik pascapenyederhanaan, seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga listrik sesuai dengan saat ini," ujarnya.

Besaran tarif tenaga listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi:

a.900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA dengan tarifnya tetap Rp1.352/kWh.

b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp1.467,28/kWh.

c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA dengan tarif sama Rp1.467,28/kWh + PPN.

d. Di atas 13.200 VA ke atas akan "loss stroom" dan tarif tetap 1.467,28/kWh + PPN.

Ketiga, menurut Dadan, tiada biaya tambah daya adalah tidak dikenakan biaya tambah daya.

"Penambahan daya tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun. Semua biaya penggantian MCB (miniature circuit breaker) akan ditanggung oleh PLN. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap," katanya.

Keempat, biaya dasar tagihan (abodemen) listrik juga tidak naik.

"PLN menjamin biaya abodemen bagi pelanggan yang masih menggunakan skema pembayaran listrik pascabayar tidak berubah, meski ada penambahan daya listrik seiring kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik," jelas Dadan.

Kelima adalah mendorong berkembangnya UMKM.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang rata-rata pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA, juga akan diuntungkan dengan program itu.

"Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan," ujarnya.

Keenam adalah tagihan tergantung konsumsi rumah tangga.

"Masyarakat membayar listrik sesuai dengan daya yang digunakannya dan sesuai tarifnya saat ini. Justru masyarakat diuntungkan dengan keleluasaan penambahan penggunaan alat-alat listrik sesuai kebutuhan tanpa ada biaya penambahan daya. Masyarakat di rumah bisa melakukan pembatasan sendiri agar tagihan listrik dapat ditekan," jelas Dadan.

Ketujuh, lanjut Dadan, adalah memindahkan ke kompor listrik yang lebih hemat, sekaligus mengurangi impor elpiji.

Dengan penambahan daya pada pelanggan rumah tangga, maka akan mendorong penggunaan kompor listrik yang mengonsumsi listrik di atas 300 Watt.

"Penggunaan kompor listrik ini bertujuan menghemat biaya hingga 50-60 persen dari menggunakan tabung elpiji tiga kg. Penggunaan kompor listrik juga mengurangi impor elpiji. Selama ini, dari konsumsi 6,5-6,7 juta ton setahun, sebanyak 4,5 juta ton di antaranya adalah dari impor," jelas Dadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper