Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah wajib pajak dikabarkan sulit mendapat surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) dari kantor pelayanan pajak.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pihaknya sudah meminta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk menilik kebenaran dari kabar tersebut.
“Saya meminta kepada jajaran pajak untuk meneliti berita tersebut, persoalannya apa? Tadi saya cek ke pak Ken, persoalannya para notaris yang lakukan bea balik nama atas aset yang dideklarasikan waktu itu mereka membutuhkan SKB itu seharusnya tidak perlu,”kata Sri Mulyani di kantornya, Rabu (15/11/2017).
Baca Juga
Dalam hal ini, dia menuturkan, sesuai dengan peraturan menteri keuangan, legalisasi dari aset tidak perlu membutuhkan SKB. Disisi lain, surat penyertaan harta atau SPH yang dimiliki oleh peserta program pengampunan pajak bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPh.
“Dengan SPH di tax amnesty sudah memadai sesuai dengan peraturan sudah diterima deklarasi atas nama wajib pajaknya, nah kalau sekarang legalisasi dari aset tersebut gak perlu lagi SKB. PMK sudah jelas tapi saya minta seluruh jajaran pajak kanwil untuk periksa, sebanyak kasus itu apa penyebabnya, sehingga gak timbulkan berita yang gak benar soal perpajakan.”