Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 11.000 bidang tanah milik pembudidaya ikan tengah disertifikasi agar mereka mudah mengakses pembiayaan. Jumlah itu nyaris sama dengan tahun lalu yang berjumlah 10.903 bidang.
Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan sertifikasi saat ini sudah masuk tahap pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional.
"Kami melihat masih banyak lahan produktif untuk usaha pembudidayaan ikan yang belum bersertifikat. Di sisi lain, pembudidaya ikan berharap dapat mengembangkan usahanya dengan pembiayaan perbankan dan sumber pembiayaan lainnya," katanya, Jumat (10/11/2017).
Menurut Slamet, lebih dari 85% pelaku usaha kelautan dan perikanan, termasuk pembudidaya ikan, masuk dalam kategori skala mikro dan kecil. Sebagian besar dari mereka memiliki kemampuan yang terbatas dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan, baik perbankan maupun nonperbankan. Akibatnya, kemampuan pembudidaya meningkatkan skala usahanya minim.
KKP mempertemukan pembudidaya dengan lembaga pembiayaan sehingga pembudidaya dapat terfasilitasi dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan dengan berbagai skema.
Selain kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit ketahanan pangan dan energi (KKPE) dari perbankan, pembudidaya dapat mengakses pembiayaan dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP).
Baca Juga
BLU LPMUKP bertugas mengelola dana bergulir bagi pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 3/2017.
Direktur BLU LPMUKP Syarif Syahrial memerinci, dari target penyaluran dana bergulir senilai Rp500 miliar tahun ini, usaha garam rakyat dan usaha masyarakat pesisir mendapat alokasi Rp69,5 miliar (14%), usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan Rp80 miliar (16%), usaha pembudidayaan ikan Rp100 miliar (20%), dan usaha penangkapan (nelayan) Rp250,5 miliar (50%).
Di samping akses pembiayaan, KKP segera meluncurkan program Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK). Asuransi itu akan memberikan perlindungan atas risiko usaha yang dialami oleh pembudidaya ikan kecil sehingga perbankan tidak ragu-ragu lagi mengucurkan kredit.
APPlK akan mengkover lahan budidaya 3.300 hektare untuk usaha pembesaran udang atau polikultur udang di tambak dengan teknologi sederhana.
Slamet menyampaikan polis standar yang disusun oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Persyaratan administrasi untuk proses lelang juga sudah dipenuhi oleh AAUI.
"Setelah izin produk OJK keluar, selanjutnya proses lelang dapat dilakukan. Harapan kami, jika November ini semua proses lelang selesai, maka pembudidaya akan terkover hingga November 2018,” jelasnya.
Untuk keperluan identifikasi dan akses pembiayaan serta asuransi, pembudidaya wajib memiliki Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan atau disebut Kartu Kusuka. Bagi lembaga pembiayaan, kartu Kusuka akan mempermudah dalam mengidentifikasi calon debitur.