Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 PKP2B Siap Teken Amandemen Kontrak

Sebanyak 14 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dijadwalkan menandatangani amandemen kontrak pada pekan depan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) didampingi Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (kedua kiri) menyaksikan penandatanganan naskah amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya/Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Jakarta, Rabu (12/4)./Dokumentasi-Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) didampingi Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (kedua kiri) menyaksikan penandatanganan naskah amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya/Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Jakarta, Rabu (12/4)./Dokumentasi-Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 14 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dijadwalkan menandatangani amandemen kontrak pada pekan depan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan 14 perusahaan tersebut awalnya akan menandatangani amandemen pada hari ini. Namun, jadwalnya diundur menjadi Selasa pekan depan sekaligus membuka kemungkinan berubahnya jumlah perusahaan.

"Sisa PKP2B tinggal 17. Nanti terus kita kejar sampai akhir tahun. Kami masih optimistis tahun ini selesai," katanya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/11/2017).

Adapun untuk pemegang Kontrak Karya (KK), belum ada tambahan amandemen kontrak dalam waktu dekat ini. Bambang mengungkapkan masih ada 9 KK yang harus diamandemen kontraknya.

Ada enam isu strategis yang dibahas dalam renegosiasi kontrak tersebut, yakni wilayah perjanjian, kelanjutan kegiatan operasi, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Bambang mengungkapkan isu penerimaan negara menjadi yang paling sulit disepakati oleh para pemegang kontrak, di samping masalah divestasi. Adapun penyelesaian hal tersebut akan terus melibatkan pihak Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper