Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Menjanjikan Pinjaman Proyek Patimban Minggu Depan

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan terus mengupayakan agar perjanjian pinjaman proyek Pelabuhan Patimban di Jawa Barat bisa ditandatangani pada pertengahan November ini.
Pelabuhan Patimban./Ilustrasi-JIBI
Pelabuhan Patimban./Ilustrasi-JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan terus mengupayakan agar perjanjian pinjaman proyek Pelabuhan Patimban di Jawa Barat bisa ditandatangani pada pertengahan November ini.

"Ya kita targetnya November ini," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo saat ditemui di ajang ‘Indonesia Infrastructure Week’ di Jakarta, Rabu (8/11/2017). Saat ini, seluruh proses sedang diupayakan selesai untuk penandatanganan perjanjian pinjaman Proyek Patimban Tahap 1 senilai US$1,7 miliar.

Pemerintah Jepang telah menyatakan bahwa perjanjian pinjaman akan ditandatangani pada November ini yang disampaikan pada pembahasan antara Pemerintah Indonesia dan Jepang dalam pertemuan ‘The 8th Vice-Ministerial Meeting in the Transport Sector between Indonesia and Japan’, Kamis (1/11) di Tokyo, Jepang.

Menurut Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Chandra Irawan, penandatanganan itu bisa dilakukan setelah selesainya koordinasi internal dengan Kementerian Keuangan yang memroses perjanjian pinjaman, Kementerian Luar Negeri yang memproses ‘Exchange of Note’ dan Bappenas yang memroses perencanaan kerja sama luar negeri, serta Kementerian PUPR yang menjadi ‘Implementing Agency’ (Agen Penerapan) untuk pembangunan jalan akses ke pelabuhan Patimban.

"Tepatnya tanggal 31 Oktober 2017 telah dimulai proses pelelangan untuk Paket 1 pada Tahap 1-1 meliputi pembangunan car terminal dan container terminal. Sedangkan untuk Paket 2 dan Paket 3 tahap 1-1 diharapkan dapat diproses dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan," ujar Chandra.

Terkait dengan pembebasan lahan untuk Pelabuhan Patimban, Chandra mengemukakan direncanakan pada bulan Desember 2017 sampai dengan Februari 2018 dapat diselesaikan pembayaran ganti rugi.

Pemerintah menetapkan Pelabuhan Patimban sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional, yang telah tercantum dalam Peraturan Presiden No.58/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper