Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Swastanisasi: Pemerintah Masih Lakukan Kajian

Pemerintah tengah mengkaji putusan Mahkamah Agung terkait swastanisasi air di Jakarta.
Pengunjung berjalan di atas pipa air, di sumber mata air alam Umbulan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur./JIBI-Wahyu Darmawan
Pengunjung berjalan di atas pipa air, di sumber mata air alam Umbulan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji putusan Mahkamah Agung terkait swastanisasi air di Jakarta.

Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muhammad Sundoro mengatakan saat ini tengah mempelajari hasil keputusan terkait swastanisasi di Jakarta.

"Kami masih mempelajari masih dalam proses kita kasih masukan terkait soal penanganannya. Kita juga akan diskusi dengan pemda DKI Kami juga tidak mungkin langsung memutuskan begitu saja dengan swasta. Ini sedang lakukan kajian," ujarnya di sela-sela acara Konferensi Sanitasi Air Minum Nasional 2017, Selasa (7/11)

Kajian tersebut tengah dilakukan agar tak mengganggu investor dalam kontribusi dalam pembangunan infrastruktur terutama sektor air bersih.

"Maka kami kaji dulu karena berdasarkan PP 122/2015 dilakukan oleh swasta di bagian-bagian tertentu," ucapnya.

Dia mencontoh dalam pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Umbulan di Jawa Timur dimana swasta yang membangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

"Swasta bangun air baku, kemudian resevoir, kemudian jaringan distribusi utamanya atau transmisinya. Atau bahasanya swasta menjual air curah ke PDAM yang menyalurkan ke kabupaten," kata Sundoro.

Direkur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sri Hartoyo mengatakan proyek investasi SPAM dengan skema (KPBU) sudah sesuai dengan PP 122/2015 bahwa peran swasta hanya menyediakan air curah.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM yang didasarkan pada UU Nomor 11/1974.

"Memang dalam hal penyediaan air curah, kesulitan pembiayaan sehingga menggunakan skema KPBU. Swasta hanya menyediakan air curah, pendistribusian air tersebut masyarakat dilakukan oleh PDAM," tuturnya.

Peran swasta dalam proyek SPAM untuk pembangunan jaringan produksi seperti reservoir booster, atau dalam rangka mengurangi kebocoran. Kerjasama pembangunan jaringan dan bangunan produksinya dapat dilakukan secara business to business dengan swasta.

"Namun nantinya sistemnya nyicil dengan sistem trade kredit pengembalian ke swasta," kata Sri.

Pihaknya menegaskan pasca putusan Mahkamah Agung terkait swastanisasi air di Jakarta tak berpengaruh terhadap investasi proyek SPAM.

Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menambahkan saat ini Pemerintah tengah mendorong pembangunan SPAM dengan skema KPBU.

Hal ini salah satu cara untuk mencapai target 100% akses air bersih atau air layak minum pada 2019.

"Ini skema KPBU ada SPAM Bandar Lampung, Semarang Barat, dan Jatiluhur setelah kemarin SPAM Umbulan mulai dibangun," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper