Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Serahkan SK Pemanfaatan Hutan Untuk Petani Teluk Jambe

Presiden Joko Widodo menyerahkan SK yang mengizinkan pemanfaatan kawasan hutan negara oleh petani dan petambak di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Presiden Joko Widodo (kiri) menyaksikan pelepasan benih udang disela acara penyerahan izin pemanfaatan lahan tambak Perhutanan Sosial di Desa Pantai Bakti, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017). Pemerintah melalui program Perhutanan Sosial menyerahkan izin pemanfaatan dan pengolahan lahan hutan tambak negara kepada warga untuk lahan percontohan./Antara-Risky Andrianto
Presiden Joko Widodo (kiri) menyaksikan pelepasan benih udang disela acara penyerahan izin pemanfaatan lahan tambak Perhutanan Sosial di Desa Pantai Bakti, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017). Pemerintah melalui program Perhutanan Sosial menyerahkan izin pemanfaatan dan pengolahan lahan hutan tambak negara kepada warga untuk lahan percontohan./Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan surat keputusan yang menegaskan pemanfaatan kawasan hutan negara dapat diakses oleh petani dan petambak di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Negara mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah agar terhindar dari sengketa tanah. Namun, karena bidang-bidang tanah yang dimiliki petani tersebut berada di kawasan Perhutani, para petani tersebut diberikan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan dan SK pengakuan serta perlindungan kemitraan kehutanan.

“Jadi izin pemanfaatan hutan ini tolong dipegang betul, sampai 35 tahun. Nanti kalau betul betul dimanfaatkan produktif mensejahterakan, diperpanjang 35 tahun lagi,” ucap Presiden Jokowi dalam siaran pers pada Rabu (1/11/2017).

Presiden Jokowi menyerahkan surat keputusan yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani dan petambak yaitu sebagai berikut :

a. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 ha bagi 38 KK;

b. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;

c. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;

d. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK;

e. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak 23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.

Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, serta Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper