Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Perlu Segera Tindaklanjuti Aturan TOD

Pemerintah daerah mesti menindaklanjuti untuk membuat perdapergub/perwali/perbup guna memastikan penetapan kawasan TOD pasca-terbitnya peraturan menteri ATR/BPN nomor 16/2017 terkait TOD.
Warga melintas di dekat spanduk iklan rumah susun dengan konsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Senin (2/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Warga melintas di dekat spanduk iklan rumah susun dengan konsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Senin (2/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - - Pemerintah daerah mesti menindaklanjuti untuk membuat perdapergub/perwali/perbup guna memastikan penetapan kawasan TOD pasca terbitnya peraturan menteri ATR/BPN nomor 16/2017 terkait TOD.

Danang Paresit, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan permen memberikan fondasi tentang kriteria dan standar untuk perencanaan TOD, dan selanjutnya harus ada perubahan RT/RW dengan peraturan daerah sehingga efektif.

Pasca penerbitan permen itu, maka pasti akan ada persoalan operasionalisasi teknis, sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) harus segera membuat tim asistensi untuk pemda.

"Segera sosialisasikan dan buat program pelatihan teknis untuk bappeda apabila dibituhkan, "katanya kepada Bisnis Rabu (1/11).

Pemerintah menetapkan zona insentif/zona bonus sebagai bentuk mekanisme kerja sama antara pemerintah lokal (kabupaten/kota) dengan pengembang (swasta) untuk mengembangkan kawasan Transit Oriented Development (TOD) dalam peraturan terbaru yang diterbitkan menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional no.16/2017.

Adapun dalam aturan itu Kawasan Berorientasi Transit atau TOD merupakan kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 meter sampai dengan 800 meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan dalam aturan itu, insentif yang dilakukan merupakan pertukaran bersyarat antara pemerintah kabupen/kota dengan developer atau swasta. Pemerintah kabupaten/kota memberi izin kepada developer untuk membuat bangunan lebih besar dengan pertukaran berupa beberapa fasilitas publik.

“Adapun bonus yang didapat pengembang adalah penambahan luas lantai bangunan melebihi batas maksimum pada peraturan zonasi pada kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan TOD. Pasalnya kawasan TOD mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, sehinggga kebutuhan pembangunan dengan intensitas tinggi diperlukan,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper